Rabu, 27 September 2017

TIM PERDES BU SELATAN MERUMUSKAN PERATURAN DESA TENTANG PENERTIBAN TERNAK

Frengky Dawa sedang mempresentasikan Perdes yang dirumuskan Tim (27/9)
Maumere KN, Tim Perdes Bu Selatan yang beranggotakan: Frengky Dawa, Fransiskus Oni Dosi, Siprianus Spardin, Yosep S. Rehing telah membuat perumusan Peraturan Desa Bu Selatan (Perdes) tentang Penertiban Ternak, sebagai wujud tindak lanjut dari Pelatihan Perdes yang dilakukan sebelumnya di Puskolap Jiro Jaro pada bulan Agustus.

Pelatihan Legal drafting yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam program Peningkatan Kapasitas Petani dalam Upaya Adaptasi Perubahan Iklim  lewat "Pendekatan Usaha Tani Berbasis Konservasi" kerja sama Wahana Tani Mandiri dengan Misereor Jerman.

Kegiatan penyempurnaan itu dilakukan di kantor WTM, Jalan Wairklau Maumere (26-27/09). 
Yoh. S. Kleden, Konsultan Hukum sedang memandu Perumusan Perdes

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden, mengawali kegiatan dengan memberi kesempatan kepada Tim Perumus untuk mempresentasikan apa yang sudah dirumuskan oleh Tim Perumus di desa. 

Setelah itu, Tim Perumus bersama Konsultan Hukum WTM (Yohanes Suban Kleden) melakukan penyempurnaan terhadap rumusan yang sudah ada dengan memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam perumusan Peraturan Desa yang benar. 

Sipri Rehing, ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa pembuatan peraturan desa bukanlah sesuatu yang gampang namun kami coba untuk belajar agar kami diperkaya dengan pengetahuan sehingga kami di desa juga berinisiasi untuk merumuskan Peraturan desa yang lain. 

Tentunya pengalaman ini menjadi pembelajaran bagi kami Tim Perdes. Karena itu, selama dua hari ini punya manfaat bagi kami untuk mengetahui tentang bagaimana merumuskan peraturan desa yang baik dan benar, ujar kader tani desa Bu Selatan. 

Selain itu, Frangky Dawa juga mengungkapkan bahwa pembuatan peraturan desa adalah sesuatu yang menjadi penting bagi kami di desa. Kami perlu tahu tentang bagaimana membuat peraturan desa. 

Merumuskan peraturan desa memang menyita banyak perhatian dan energi tetapi mau bagiamana bila ingin tahu agar ke depan bisa bersama tim kami saling membantu untuk merumuskan peraturan desa, harapnya.  (Ryn - KN)

Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...