Jumat, 26 Mei 2017

PENGUATAN HKM MAPIDETUN TARA GAHAR, HEBING DAN HALE


1I.      LATAR BELAKANG
Program “Improving Ecosystem Managemet and Livehoods Around Mountion Egon - Indonesia” kerja sama WTM dengan CEPF dalam melakukan pendampingan untuk dua jenis kelompok masyarakat, yaitu: kelompok tani dan kelompok HKm di areal yang mendapatkan IUP-HKM.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan motifasi dan pemahaman teknis kepada petani dalam usaha tani mereka. Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk memberdayakan dan mengarahkan petani merubah pola pikir dan perilaku ekologis. Sehingga dalam proses pengelolaan usaha tani mereka, petani selalu memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Sejak tahun 2013 SK Bupati No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm diserahkan kelompok HKm Mapi Detun Tara Gahar dengan luas areal HKm 809,80 Ha. Dengan keluarnya SK Bupati seharusnya anggota mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan. Dalam proses pengelolaan ada dua zona, yaitu: zona pemanfaatan dan zona lindung untuk zona pemanfaatan dimana lahan yang bisa dikelola sedangkan zona perlindungan, yakni: mata air, hutan keramat, dll harus  dijaga.
Hingga awal tahun 2017, banyak ragam fakta yang ditemui di lapangan, terutama persoalan seputar pengelolaan HKm dan  pengklaiaman wilayah kelola yang belum mendapat  titik temu. Pengimplementasian IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar belum direalisasikan. Fakta ini kemudian mendorong para pihak agar mempercepat proses pengimplementasian pengelolaan HKm tersebut.
Dari empat desa yang didampingi, yakni: Egon Gahar, Hale, Hebing dan Natakoli, yang mana satu desa yang telah memiliki IUP HKm, yaitu desa Egon Gahar. Akan tetapi hingga saat ini kegiatan pengelolaan HKm belum berjalan sebagaimana mestinya karena lemahnya koordinasi yang dibangun oleh para pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan HKm.

2.      TUJUAN
Beberapa  tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, di antaranya:
·         Mengkonsolidasi para pihak yang memiliki kepentingan dengan pengelolaan HKm;
·         Memastikan keterlibatan rakyat  dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm);
·         Mendesain Rencana Kelola HKm yang berpihak pada penyelamatan ekologi;
·         Memastikann adanya peningkatan pemahaman dan kapasitas akan pengelolaan HKm yang mementingkan zona lindung dan zona kelola;

3.      PENGUATAN HKM: ADVOKASI DAN KOORDINASI PARA PIHAK

3.1.POTRET PERKEMBANGAN PENGUATAN HKM
Pada tahun 2013 diterbitkan SK Bupati No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm Mapi Detun Tara Gahar dengan luas areal HKm 809,80 Ha di wilayah Egon Gahar. Terbitnya SK Bupati  tersebut seharusnya anggota pemegang IUP HKm sudah mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan dengan memperhatikan pengelolaan yang  ekologis dimana ada dua zona, yaitu: Zona Pemanfaatan dan zona lindung. Zona pemanfaatan menjadi lahan yang bisa dikelola, sedangkan zona perlindungan, yakni: mata air, hutan keramat, dll harus  dijaga.
Menyikapi penerbitan IUP HKM tersebut, pada tahun 2015, ketua inti HKm Mapi Detun Tara Gahar bersama anggota HKm 1 melakukan pembagian areal kelola di Blok I di areal Rotan lok hanya saja kemudian seorang staf Dinas Kehutanan Maumere menemui pengurus HKm dan melakukan komplain atas apa yang dilakukan oleh pengurus HKm, karena tidak melalui prosedur yang baik dan benar. Prinsipnya pembagian areal harus disaksikan oleh pihak UPT KPH Sikka.
Hal ini juga kemudian diakui oleh anggota kelompok, bahwa pembagian areal kelolah yang telah dilakukan itu pun hanya dilakukan oleh pengurus inti tanpa melibatkan seluruh anggota HKm dan pihak UPT KPH Sikka sebagai instansi yang bertanggung jawab.
Saat itu, masyarakat mengaku sedang dilanda kebingungan sebab pada tahun ini pihak Dinas Kehutanan memiliki program kegiatan penghijauan untuk 11 Ha di lokasi Hkm yang telah ditetapkan menjadi areal HKm.
Besar dugaan kebingungan ini terjadi karena kurang adanya sosialisasi dan pendampingan dari pihak Dinas Kehutanan mengenai desain pengelolaan HKm. Namun informasi terakhir yang diperoleh dari pihak PEMDES Egon Gahar, program ini telah ditarik kembali oleh pihak Dinas Kehutanan dengan alasan kelompok tidak mengurus administrasi yang diminta.
Situasi seperti ini membuat anggota kelompok HKm menjadi jenuh dan enggan untuk melakukan kegiatan pengelolaan di wilayah HKm, padahal lokasi mereka sangat potensial jika ditanami tanaman perkebunan seperti kopi, kakao, cengkeh dan tanaman hortikutura,  dll.
Memasuki Maret 2017, berkat dorongan WTM permasalahan tentang mandeknya IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar dapat diatasi dengan re-konsolidasi para pihak mulai dari perbaikan manajemen kelompok HKm sampai pada distribusi lahan HKM bagi setiap pemegangn IUP dengan luasan 50x50m.

3.2.            PROSES PENGUATAN HKM
3.2.1.      PENGUATAN HKM MAPI DETUN TARA GAHAR (DESA EGON GAHAR)
Merespon lambannya implementasi IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar, WTM sejak awal program mencoba menjadi mediator dengan mempertemukan kedua belah pihak (Pemegang IUP dan UPT KPH Sikka) untuk duduk bersama dan mendiskusikan persoalan yang ada. 
Namun setelah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk pertemuan masyarakat selalu berhalangan. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2016 terjadi pertemuan antara Dinas Kehutanan, Pemerintah desa Egon Gahar, Pengurus HKm dan Wahana Tani Mandiri, akan tetapi ketua inti HKm tidak hadir karena alasan tertentu.
Dengan demikian, peserta yang ada bersepakat untuk melakukan pertemuan kembali dalam waktu dekat bersama pemerintah desa Egon Gahar. Ketidakhadiran ini diduga karena adanya konflik interest di dalam tubuh kelompok HKm itu sendiri.
Beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan diantaranya:
·         Beberapa anggota kelompok yang namanya dimasukan secara sepihak tanpa melalui koordinasi dengan pribadi yang bersangkutan. Sehingga disaat diundang pertemuan untuk mendiskusikan pengelolaan HKm mereka mengaku kaget karena tidak mengetahui kalau mereka masuk dalam keanggotaan.
·         Proses pergantian kepengurusan dan keanggotaan pun dilakukan secara sepihak oleh pengurus inti sehingga banyak masyarakat yang merasa tidak adil dengan situasi yang ada.
·         Situasi yang demikian membuat pihak UPT KPH Sikka  memiliki keinginan untuk mencari jalan keluar dengan mengganti kepengurusan yang ada, sebab pengurus inti HKm tidak pro aktif. Namun setelah dilakukan pendekatan intensif agar tidak terjadi pergesekan diantara mereka sebab kelompok yang dibentuk dan disetujui secara bersama masyarakat. Setelah dilakukan pendekatan dan penyadaran kemudian para pengurus kembali aktif seperti yang diharapkan.
·         Pendampingan dari UPT KPH Sikka untuk kepastian kelanjutan pengelolaan HKm tidak berjalan;


REKONSOLIDASI DAN REORGANISASI HKM MAPI DETUN TARA GAHAR
SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia ditetapkan di tahun 2010 merupakan sebuah upaya yang lakukan adalah pendekatan kepada pemerintah desa dan masyarakat adat dalam hal ini tokoh adat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bisa menerima program HKm karena program ini dapat menyelesaikan konflik yang berkepanjangan.
Dalam pelaksanaan program ini Pendampingan yang serius dari berbagai pihak agar dapat memberikan output yang bermanfaat bagi kelestarian hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Secara khusus kepada kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Mapi Detun Tara Gahar, Egon Gahar yang mendapatkan areal seluas 398 Ha, itu mengalami kemandekan dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut. Wahana Tani Mandiri dalam kerja sama dengan Critycal Ecosystem Partnership Fund (CEPF) dalam program Improving Manajamen Ecosystem dan Livehoods Arround Mt. Egon Ilimedo - Indonesia, salah satu kegiatannya adalah mendorong percepatan pelaksanaan HKm sebagai salah satu bentuk renegosiasi negara dengan rakyat dalam mengedepankan pengelolaan yang eco-humanis.
Melihat kemandekan itu, maka dilakukan pertemuan Wahana Tani Mandiri, UPT KPH Kabupaten Sikka dengan pengurus dari keempat Sub-kelompok HKm di Egon Gahar yang difasilitasi oleh Yan Vitalis Yulianto (Kepala Desa Egon Gahar), Herry Naif (Koordinator Program WTM - CEPF), dan para staf lapangan WTM. Pertemuan ini dilakukan di Aula Kantor Desa Egon Gahar, (11/03).
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal diantaranya:
·          Pendataan Kembali keanggotaan kelompok dan pembahasan internal melalui pertemuan Sub Kelompok HKm, sesuai dengan jadwal kegiatan yang disepakati:
ü  Rabu, 15 Maret 2017, Pertemuan Kel. HKm 3 dan HKm4
ü  Kamis, 16 Maret 2017, Pertemuan Kel. HKm 2
ü  Sabtu, 18 Maret 2017, Pertemuan Kel. HKm 1
·          Reorganisasi dan Restrukturisasi dalam upaya perbaikan manajemen kelompok HKm
·          Pembahasan tentang metode dan mekanisme distribusi lahan adil berdasarkan kesepakatan bersama
·          Dilakukan Musyawarah Bersama Kelompok HKKM Mapi Detun Tara Gahar, Egon Gahar, 25 Maret 2017
·          Pengukuran ulang areal HKm di wilayah Wolon Busur dan Popo Regang
·          Untuk Areal HKm wilayah Rotan Lok kewengan ada pada UPT KPH kab. Sikka

RE-KONSILIDASI PADA KEEMPAT SUB KELOMPOK
·         Pertemuan Sub Kelompok HKm 3 dan HKm 4
Pada tanggal, 15 Maret 2017 dilakukan pertemuan HKm 3 dan HKm 4 yang difasilitasi oleh Fasilitator Lapangan dihadiri oleh Herry Siswadi (UPT-KPH Sikka).
Peserta yang hadir 42, (L: 39) dan (P: 2).
Beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan itu antara lain:
ü  Dibutuhkan pendampingan agar pengelolaan di areal HKm dapat berjalan
ü  Pembagian Areal HKm harus secara adil kepada setiap pemegang IUP HKm
ü  Yang sedang bekerja di Areal HKm segera mengosongkannya, karena akan dilakukan pembagian ulang.

·         Pertemuan Sub Kelompok HKm 1
Pada tanggal, 16 Maret 2017 dilakukan pertemuan HKm 1 di rumah Mesias Merimo (Kampung Lere) yang difasilitasi oleh Fasilitator Lapangan.
Peserta yang hadir  ada beberapa hal yang disampaikan waktu itu antara lain:
Beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan itu antara lain:
ü  Dibutuhkan pendampingan agar pengelolaan di areal HKm dapat berjalan
ü  Kami tetap pada pendirian, bahwa pembagian yang telah dilakukan adalah resmi. Kalau ada pembagian secara Lot, kami menolak sebab kami sudah mengelolah.
ü  Perlu ada restrukturisasi dan reorganisasi Pengurus HKm Mapi Detun Tara Gahar
Jumlah anggota yang hadir adalah: 13, L: 12 dan P: 1.

·         Pertemuan Sub Kelompok HKm 2
Pada tanggal 18 Maret 2017 dilakukan pertemuan di Sub Kelompok 2 bertempat di Posyandu Welin Watut. Kegiatan ini difasilitasi oleh Fasilitator Lapangan (Yustinus Yanto). Peserta yang hadir itu: 22 orang, L: 20 dan P: 2.
 Beberapa hal yang disampaikan adalah :
ü  Persoalan pembagian tidak menjadi persoalan bagi kami, hanya saja sistem pembagiannya yang kami tidak sepakat karena tidak melalui musyawarah dan mufakat.
ü  Perlu ada pendampingan secara serius agar pengelolaan dijalankan

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) MAPI DETUN TARA GAHAR
Sejak dikeluarkannya Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP - HKm) Mapi Detun Tara Gahar pada tahun 2014, hingga hari ini belum diimplementasikan di lapangan. Beberapa  alasan yang menjadi dasar, diantaranya: Konsolidasi para pihak yang belum terlalu kuat dalam pengimplementasian HKm, serta pengorganisasian kelompok HKm yang belum terlalu solid, sehingga tidak berjalan baik di lapangan. 
Namun, setelah dilakukan pertemuan empat (4) sub kelompok HKm, disepakati untuk dilakukan Musyawarah Besar (MUBES) Mapi Detun Tara Gahar sebagai bentuk konsolidasi kelompok dan evaluasi terhadap proses yang lamban dalam implementasi IUP HKm tersebut. Selain itu, dibangun kesepakatan-kesepakatan baru yang menjadi strategi pelaksanaan HKm. Lebih dari itu juga akan dibahas tentang pendistibusian tanah kepada para pemegang IUP HKm. 
Musyawarah Besar Anggota Hutan Kemasyarakatan (HKm) Mapi Detun Tara Gahar, desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, dilakukan di Aula Kantor Desa Egon Gahar, pada hari Sabtu, 25 Maret 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh 96 orang, terdiri dari pemegang IUP dan para pihak yang hadir dalam mubes tersebut.
Para pihak yang hadir dalam Mubes itu, diantaranya: Vitalis Nong Veni, (Kepla UPT KPH Kab. Sikka), Herry Siswadi (Kepala Seksi Konservasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT—KPH Kab. Sikka), Kamtibmas Polsek Bola, Herry Naif (Koordinator WTM-CEPF) dan Yan Vitalis Yulius (Kepala desa Egon Gahar)
Dari Mubes HKm Mapi Detun Tara Gahar, dicatat beberapa point penting, yang disampaikan para pihak, yakni:

·         Kepala UPT-KPH Sikka, Vitalis Nong Veni
Hutan berarti untuk hajat hidup orang banyak. Mengapa orang sangat bergantung pada hutan
Sebab menghirup udara yang bersih dan air dari hutan. Prinsipnya manusia hidup
membutuhkan air dan udara. Akan tetapi hutan semakin hari semakin berkurang. Padahal
jumlah manusia semakin hari semakin banyak. 
Selain hutan, lahan kelola kita pun semakin kecil dengan adanya perubahan iklim yang besar sehingga mempengaruhi  luas tanah kita, karena volume air laut semakin meningkat. Untuk mengatasi kekurangan lahan ini maka pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelolah hutan. Saat ini pemerintah sedang mengalokasikan wilayah hutan untuk Perhutanan Sosial dan difasilitasi oleh teman-teman NGO termasuk WTM.
Pada tahun 2013 SK Bupati No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm diserahkan kelompok HKm Mapi Detun Tara Gahar dengan luas areal HKm 809,80 Ha. Dengan keluarnya SK Bupati seharusnya anggota mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan. Dalam proses pengelolaan ada dua zona, yaitu Zona Pemanfaatan dan zona lindung untuk zona pemanfaatan dimana lahan yang bisa dikelola sedangkan zona perlindungan, yakni: mata air, hutan keramat, dll harus  dijaga.


·         Firmus Piru, Ketua HKM Mapi Detu Tara Gahar
Sejak tahun 2013, sudah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan HKm, namun sampai saat ini kegiatannya belum berjalan. Sehingga, kita dilihat seperti tidak mampu mengelola. 
“Hari ini, kita berkumpul kembali di sini untuk membicarakan bersama untuk membicarakan kepentingan kita bersama. Oleh karena itu, saya harapkan kita berpartisipasi aktif sebab saat ini kita dibantu dan didampingi UPT KPH Sikka dan WTM.

·         Kanit Kamtibmas Polsek Bola
Hutan ini adalah untuk kepentingan bersama karena kalau hutan dirusak maka akan berdampak negatif.  Karena hutan dan air yang terkandung dalam tanah adalah milik negara. Masyarakat hanya diberi kesempatan untuk mengelolah secara baik. 
Oleh karena itu hendaknya kita perlu mengelolah dengan baik. Kita perlu memberi apresiasi kepada pemerintah atau LSM yang memiliki program yang berkaitan dengan hutan.
Kita patut bersyukur karena tanah kita sangat subur sehingga kami mengajak dan mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan hutan kita. Kita perlu mengelola dan menjaga hutan kita dengan baik karena itu adalah berkat Tuhan yang diberikan kepada kita. Jangan tebang kayu sembarang karena akan mengganggu keselamatan kita. Jika hutan rusak maka masyarakat di sini akan menerima dampaknya.

·         Herry Naif, Koordinator Program WTM-CEPF
Dalam pembangunan yang harus diperhatikan adalah manusia dan lingkungan dalam nuansa keadilan. Lingkungan itu perlu dikelola dalam pertimbangan keseimbangan ekologi untuk semua makluk hidup.
Secara hukum, kelompok HKm Mapi Detu Tara Gahar sudah memiliki izin resmi sejak 2013. Seharusnya kita sudah melakukan berbagai hal untuk mengelolah HKM, namun faktanya seperti yang kita alami sekarang. Untuk itu, saya berharap proses hari ini akan memberikan beberapa rekomendasi yang berguna untuk kita semua, demi pelaksanaan pengelolaan HKm yang akan kita mulai jalankan setelah kegiatan ini.

·         Yan Vitalis Yulius, Kepala Desa Egon Gahar
HKM sebenarnya sudah empat lima tahun lalu. Akan tetapi mengapa  selama ini pengelolaannya macet. “Egon Gahar memiliki wilayah yang agak berbeda sebab lokasi HKm sudah dikelolah sebelum diberi IUP, sedangkan kita baru akan mengelolah setelah diberi IUP. 
HKm Mapi Detun Tara Gahar memiliki sejarah yang begitu panjang, bahwa di banyak lokasi warga sudah mengelolah di dalam hutan. Sudah banyak hal yang dibicarakan mengenai hutan. Hari ini kita datang di sini untuk kula babong (diskusi bersama) secara kekeluargaan.
Musyawarah Besar HKm Mapi Detun Tara Gahar, merekomendasikan beberapa hal penting diantaranya:
ü  Lokasi Rotan Lok menjadi areal kelola bersama bagi pemanfaat IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar
ü  Lokasi  HKm Wolon Busur dan Popo Regang, akan didistribusikan kepada semua anggota secara adil;  
ü  Waktu dan Pengukuran dan Pembagian Lokasi HKm Wolon Busur dan Popo Regang akan dilakukan pada hari Rabu, 29 Maret 2017 sampai selesai dan wajib dihadiri oleh semua anggota kelompok.

B.      DESA HALE DAN HEBING
Berbeda dengan dengan desa Egon Gahar,  desa Hale dan Hebing hingga saat ini belum memiliki IUP karena kewenangan urusan kehutanan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, saat ini menjadi diambil alih oleh pemerintah provinsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Situasi ini memperlamban proses pengurusan IUP bagi desa Hale dan Hebing yang sebetulnya sudah harus memiliki IUP. Segala pengurusan izin akan berhubungan langsung dengan Dinas Kehutanan Propinsi. 
Menyikapi fakta ini, UPT KPH Wilayah Sikka bersama WTM dan Sandi Florata telah melakukan re-konsolidasi bagi komunitas Gawer Gahar (Hebing) dan Glak (Hale). Berdasarkan informasi yang diberikan UPT KPH Sikka , IUP HKm untuk dua desa ini akan terbit di tahun 2017 setelah dikonsolidasi dan mendapat keputusan pemerintah pusat.
Walaupun demikian petani di desa Hale dan Hebing sudah menjalankan aktifitas bertani mereka sebab areal yang ditetapkan sebagai lokasi HKm merupakan wilayah kelolah sejak nenek moyang mereka. Misalnya; di desa Hebing dusun Watu baler, kampung Gawer Gahar,  sebagian besar masyarakat yang mengolah lahan di kawasan PAL Batas 84 bermukim langsung di kawasan dengan pondok-pondok. Sedangkan satu dusun (Dusun Glak)  di wilayah desa Hale masuk dalam tapal batas 84. Saat ini dusun Glak masuk dalam calon daerah enclave yang saat ini sedang dalam proses penetapan.
Sejak awal masuknya program,  petani di dua lokasi ini engan untuk  bergabung dan membentuk kelompok sebab menurut pemikiran mereka tanah mereka akan diambil pemerintah jika mereka tergabung dalam HKm. Namun seiring dengan perkembangan pendampingan dan advokasi pihak WTM, saat ini mereka sudah membentuk kelompok dan tergabung dalam kelompok HKm. Saat ini desa Hebing memiliki satu kelompok HKm yakni kelompok Gawer Gahar dan desa Hale memiliki 6 kelompok yakni Maju Tani, Suka Tani, Tani Lestari (Dusun Napun Kontas),  Da’an Dadin, Ru Reo dan Gaging Pani (Dusun Glak).

4.            KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Bahwa advokasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang berjalan lamban, hingga Maret mengalami sebuah kemajuan yang cukup signifikan dengan menghadirkan berbagai pihak yang berkaitan dengan isu penyelamatan ekologi.
Lebih dari itu, telah terjadi pembagian lahan pada areal HKm Mapi Detun Tara Gahar dan sedang dilakukan pembersihan lahan HKm. Ini adalah sebuah kemajuan yang dicapai.
Namun ada beberapa catatan yang harus dilakukan adalah pembahasan Rencana Kelola Hutan Kemasyarakatan (RK-HKm) Mapi Detun Tara Gahar dengan memperhatikan zona lindung dan zona kelola. Malah, diharapkan agar dukungan WTM-CEPF akan pengembanga

Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...