Rabu, 27 September 2017

YOSEP DARA: MENDORONG HATI UNTUK BEKERJA

Yos Dara sedang memantau Tanaman Tomat
Yosep Dara adalah putra kelahiran Wolokoli, 7 Juni 1986. Ia sekarang dipercaya sebagai kepala dusun Wolo Langga sejak Februari 2017. Yosep Dara telah menikah dengan Maria Krispina Dhai, yang adalah seorang guru pada SDN Wololangga, Desa Parabubu, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Pada tahunn 2013, Yosep Dara bergabung dengan lembaga Wahana Tani Mandiri (WTM). Dengan bergabungnya saya sebagai kader tani, di situ saya dapat berbagai  pengalaman khususnya di bidang pertanian, kenang Yos.

Pada kesempatan itu, banyak tanaman dengan karakternya yang saya pelajari. Pada tahun 2016, saya memilih untuk mengembangkan tanaman tomat sebagai tanaman uji coba (Kaji bandinng) penggunaan pupuk kimia dan organik untuk melihat perbandingan hasilnya, seihingga pada akhirnya berhasil.

Dari keberhasilan itu, kemudian mendorong hati saya untuk lebih tekun lagi. Tahun 2017 ini, saya mengembangkan tanaman tomat sebanyak 1300 pohon.

Tanaman Tomat di Kebunnya Yos Dara
Dari 1300 pohon, saya sudah perhitungkan semua untuk panen pertama kalinya pada 22 Oktober 2017.


Selama, saya kerja menanam tomat ini, banyak hal yang saya hadapi berupa tantangan. Semua tantangan itu saya hadapi dengan kesabaran.

Maria Krispina Dhai, selalu setia membantu saya pada saat penyiraman, perawatan ketika saya lagi keluar daerah/kota. Sekalipun sebagai seorang guru tentunya banyak kesibukan, Ulas Yos. (Ryn-KN)

TIM PERDES BU SELATAN MERUMUSKAN PERATURAN DESA TENTANG PENERTIBAN TERNAK

Frengky Dawa sedang mempresentasikan Perdes yang dirumuskan Tim (27/9)
Maumere KN, Tim Perdes Bu Selatan yang beranggotakan: Frengky Dawa, Fransiskus Oni Dosi, Siprianus Spardin, Yosep S. Rehing telah membuat perumusan Peraturan Desa Bu Selatan (Perdes) tentang Penertiban Ternak, sebagai wujud tindak lanjut dari Pelatihan Perdes yang dilakukan sebelumnya di Puskolap Jiro Jaro pada bulan Agustus.

Pelatihan Legal drafting yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam program Peningkatan Kapasitas Petani dalam Upaya Adaptasi Perubahan Iklim  lewat "Pendekatan Usaha Tani Berbasis Konservasi" kerja sama Wahana Tani Mandiri dengan Misereor Jerman.

Kegiatan penyempurnaan itu dilakukan di kantor WTM, Jalan Wairklau Maumere (26-27/09). 
Yoh. S. Kleden, Konsultan Hukum sedang memandu Perumusan Perdes

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden, mengawali kegiatan dengan memberi kesempatan kepada Tim Perumus untuk mempresentasikan apa yang sudah dirumuskan oleh Tim Perumus di desa. 

Setelah itu, Tim Perumus bersama Konsultan Hukum WTM (Yohanes Suban Kleden) melakukan penyempurnaan terhadap rumusan yang sudah ada dengan memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam perumusan Peraturan Desa yang benar. 

Sipri Rehing, ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa pembuatan peraturan desa bukanlah sesuatu yang gampang namun kami coba untuk belajar agar kami diperkaya dengan pengetahuan sehingga kami di desa juga berinisiasi untuk merumuskan Peraturan desa yang lain. 

Tentunya pengalaman ini menjadi pembelajaran bagi kami Tim Perdes. Karena itu, selama dua hari ini punya manfaat bagi kami untuk mengetahui tentang bagaimana merumuskan peraturan desa yang baik dan benar, ujar kader tani desa Bu Selatan. 

Selain itu, Frangky Dawa juga mengungkapkan bahwa pembuatan peraturan desa adalah sesuatu yang menjadi penting bagi kami di desa. Kami perlu tahu tentang bagaimana membuat peraturan desa. 

Merumuskan peraturan desa memang menyita banyak perhatian dan energi tetapi mau bagiamana bila ingin tahu agar ke depan bisa bersama tim kami saling membantu untuk merumuskan peraturan desa, harapnya.  (Ryn - KN)

PEMDES HEBING SIAP SOSIALISASI PERDES PERLINDUNGAN KAWASAN MATA AIR

Diskusi Tim WTM dengan Sekretaris Desa Hebing (25/09)
Hebing KN, Peraturan Desa (Perdes) Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata Air setelah diregistrasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa pada tanggal 6 September 2017. Perdes ini lahir dari hasil fasilitasi Wahana Tani Mandiri dalam kerja samanya dengan CEPF.

Dalam tatap muka yang dilakukan Tim WTM - CEPF, Herry Naif (Koordinator Program), Wihelmus Woda (Koordinator Advokasi) dan Marianus Mayolis (Fasilitator Lapangan) dengan Pemdes di Kantor Desa Hebing, (25/09) bersama BPD dan Pemdes Hebing merencanakan untuk dilakukan sosialisasi Perdes Nomor 03 tentang Perlindungan Kawasan Mata Air.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh warga desa Hebing memahami tentang adanya perdes tersebut dan telah disahkan setelah dilakukan beberapa proses seperti perumusan, konsultasi publik dan kemudian beberapa perbaikan pada saat dilakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Sikka.

Arkadius Reti, mengatakan bahwa Perdes Perlindungan Kawasan Mata Air merupakan perdes pertama yang membicarakan tentang perlindungan kawasan mata air. Karena itu, kita harus mensosialisasikannya agar rakyat paham dan dilaksakan, demi terciptanya kelestarian di kawasan mata air.

Bila ini sukses maka sepuluh tahun ke depan, Hebing akan mengalami surplus air, tinggal saja bagaimana mendistribusikannya, ujar Arka. (Ryn-KN)

WTM LAKUKAN ASSEMENT BERSAMA PENABULU

Maumere, KN. Setelah WTM menjalani program Improving Ecosystem Manajemen and Livehoods Around Mt. Egon kerja sama dengan Burung Indonesia dan Crytical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) sebagai upaya evaluasi dan sekaligus mengidentifikasi kondisi kelembagaan, dilakukan Assement Bersama Penabulu.

Kegiatan ini dilakukan di kantor Wahana Tani Mandiri (WTM) di Maumere, yang dihadiri oleh staf WTM baik oleh staf program CEPF maupun staf Misereor. Asessment ini difasilitasi oleh Abdul Gafur (Penabulu) dengan menggunakan metode Peranti.

Carolus Winfridus Keupung, (Direktur WTM) dalam pembukaan kegiatan mengucapkan terima kasih kepada Penabulu yang hadir untuk melakukan assement kelembagaan bagi WTM sehingga ada perbaikan kelembagaan.

Lebih dari itu, kami berharap bahwa kegiatan assement ini mengingatkan kami akan beberapa dokument yang belum disiapkan untuk ke depan bisa diperbaiki, ujar Win.

Dalam assement itu ada beberapa hal yang dilihat diantaranya: Tata Kelola, Tata Laksana Kelembagaan dan keberlanjutan program ke depan. (Ryn-KN)

Minggu, 17 September 2017

TIM PERDES Bu Selatan, Dobo Nuapu'u Lakukan Perbaikan Drafting

Yoh. S. Kleden, sedang memfasilitasi Kegiatan Perumusan Perdes
Tana Li, KN. Setelah ketiga desa Bu Selatan, (Kec. Tanawawo), Dobo Nua Pu'un dan Gera (Kec. Mego) difasilitasi untuk dilakukan Pelatihan Legal Dratfting oleh Wahana Tani Mandiri dalam kerja samanya dengan Misereor Jerman, (9-14 Agustus 2017) di Puskolap Jiro Jaro, Desa Bhera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden, SH (Pengacara yang baru dilantik Agustus itu) memberikan beberapa materi dasar untuk bagaimana merumuskan Peraturan Desa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Prinsipnya Peraturan desa itu dilakukan partisipatif dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau produk hukum yang lebih tinggi.

Selama empat (4) hari para tim perumus utusan dari keempat desa tersebut digebleng dengan berbagai materi yang dibutuhkan dalam pembuatan Peraturan Desa. Lebih dari itu, diharapkan sekembalinya tim perumus melihat problem-problem apa saja yang ada itu perlu dirumuskan dalam peraturan desa agar selain memberi perlindungan terhadap rakyat terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga di desa.

Yohanes S. Kleden, (Fasilitator dan Pengacara PBH-NUSRA)
Dari momentum pelatihan ini kemudian disepakati agar bertemu pada tanggal 9-10 September untuk membahas tentang hasil perumusan Peraturan Desa yang sudah dibuat dan dilakukan perbaikan bersama agar kemudian lahir sebuah draft Peraturan Desa yang diinginkan.

Kegiatan lanjutan ini berlangsung di Puskolap Jiro Jaro, yang juga difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden. Hanya saja bahwa kegiatan ini berjalan tidak seperti yang diharapkan karena di tim Perumus Peraturan Desa Napugera tidak hadir karena ada kedukaan, ujar Alex Saragih.

Kendatipun demikian, acara pertemuan perbaikan draft Perdes tetap berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini telah menghasilkan sebuah rumusan peraturan desa yang akan dikonsultasikan ke publik dan disempurnakan agar dilakukan perbaikan agar kemudian dilanjutkan dengan proses autensifikasi di tingkat kecamatan, Dinas PMD dan Bagian Hukum agar mendapatkan nomor registrasi seperti yang sudah dilakuka desa Hebing. (Ryn-KN)

Selasa, 12 September 2017

PERDES HEBING DAPAT NOMOR REGISTER 03 TAHUN 2017 DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA

PERATURAN DESA HEBING TENTANG PERLINDUNGAN MATA AIR MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA

Setelah dilakukan Konsultasi Pulik mengenai Peraturan Desa tentang Perlindungan Kawasan mata air  kembali disempurnahkan oleh tim Perumus yang didampingi oleh Yohanes Suban Kleden (PBH Nusra) itu kemudian diperbaiki dan disempurnakan.
Penyempurnaan Tim Perumus bersama Konsultan Legal Drafting itu dengan memperhatikan berbagai masukan dari warga Hebing terutama pada sanksi yang diatur sesuai dengan nilai-nilai lokal mereka.
Pertemuan Tim Perumus Perdes Hebing
Tim Perumus Perdes  yang dimaksud yakni berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hebing, Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Perancang Peraturan Desa Hebing dengan komposisi: Pelindung: Polikarpus (Kepala Desa Hebing); Ketua: Didimus Rusman; Humas : Marianus Mayolis dan Ferdinandus Angelus; Konsultator: Arkadius Reti; Anggota: Romo Tasman Ware (tokoh agama), Paulina Plewan, Servasius Nong Epi, Anselmus Solanus, Margaretha Oktaviani, Theresia Fausta, Sensimus Bajo, Maksensius Edison, Ambrosius Nong Bona.
Setelah pembahasan dan penyempurnaan Pedes tersebut, Arkadius Reti (Konsultator) mewakili tim untuk mengkonsulitasikan Perdes itu dengan Pihak Pemerintah Kecamatan Mapitara.
Hasil konsultasinya bahwa Perdes Hebing tentang Perlindugnan Mata Air dapat dilanjutkan ke Bagian Hukum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) demikian ujar Ketua BPD Hebing.  
Dari hasil Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat ini kemudian perdes ini mengalami penyempurnaan pada bagian Menimbang dan beberapa editan tulisan dari Perdes tersebut. Kemudian dilakukan perbaikan dan direkomendasikan agar konsultasi dilakukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sikka.
Arkadius Reti bersama Qharim (bag. Hukum setda Sikka)
Dalam konsultasi ini, Perdes Hebing mengalami perbaikan terutama pada bagian Ruang lingkup  terutama perubahannya point-point agar Perdes tersebut menjadi runut.  Yangmana dari bagian hukum menawarkan agar Ruang Lingkupnya meliputi: Perlindungan Kawasan Mata Air, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Sanksi dan Penghargaan.
Proses penyempurnaan ini dua kali dilakukan sebagaimana hal dalam upaya memenuhi kaidah-kaidah sebuah peraturan desa. Dan malah Perdes Hebing tentang Perlindungan Mata Air mau dijadikan sebagai Peraturan Desa contoh bagi peraturan desa yang lain. Setelah dilakukan proses konsultasi pada beberapa tingkat pemerintahan kemudian Peraturan Desa Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata Air mendapat Nomor Register 03 dari Bagian Hukum, pada  tanggal 5 Septemer 2017.

Peraturan Desa Hebing Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Mata Air kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Hebing dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Hebing pada tanggal 6 September 2017.  

Senin, 11 September 2017

Berita Workshop PSDA yang lebih lengkap

Untuk mengetahui secara detail tentang WORKSHOP PSDA YANG ECO POPULIS bisa kunjungi situs https://walhi.or.id/2017/09/06/workshop-paradigma-perwujudan-pengelolaan-kawasan-egon-ilimedo-yang-eco-populis/

Selasa, 05 September 2017

Deklarasi Hebing, Kesimpulan dan Rekomendasi

Bagian (3). Kesimpulan dan Rekomendasi

WTM, BURUNG INDONESIA DAN CEPF LAKUKAN WORKSHOP:
PARADIGMA PERWUJUDAN PENGELOLAAN KAWASAN EGON ILIMEDO YANG ECO-POPULIS 

Dari berbagai gagasan dari para panelis yang kemudian diperdalam dalam sidang Komisi.  Peserta Workshop dibagi dalam dua komisi yakni: Sidang Komisi A: Pengelolaan dan Pengawasan yang dipimpin oleh Arkadius Deti (Ketua BPD Hebing) dan Vitalis Nong Veni serta Komisi B: Kebijakan dipimpin oleh Markus Miskin (Kepala UPT PKO Mapitara dan Aleks Saragi (Kooordinator Pertanian WTM).
Dari presentasi itu, kemudian dipercayakan beberapa orang sebagai tim perumus kesimpulan dan rekomendasi. Kegiatan pertemuan tim perumus ini dilangsungkan di Kantor WTM, Jalan Wairklau Maumere. Kegiatan ini difasilitasi oleh Will Woda dan Herry Naif, (5/09).
Hadir pada kesempatan itu sebagai Tim Perumus, yakni: Vitalis Nong Veni (Kepala KPH-Sikka), Thomas Yan Boy (Kasie Kesos Kecamatan Doreng), Vitalis Yulianus (Kepala Desa Waihawa), Arkadius Reti (Ketua BPD Hebing), Mikhael R. Da Silva (BKSDA unit Flores Bagian Timur), Herry Naif (Koordinator Program WTM-CEPF), Will Woda (Koordinator Advokasi WTM-CEPF), Mus Mulyadi dan Marianus Mayolis (Fasilitator Lapangan Program WTM-CEPF).
Beberapa rekomendasi yang dirumuskan diantaranya:
1.      Perlu dilakukan pengelolaan usaha tani yang berkelanjutan di kawasan hutan;
2.      Perlu dilakukan pendampingan kapasitas para petani  pengelola kawasan hutan terkait sistem dan teknis pertanian berkelanjutan;
3.      Perlu dibangun kebijakan untuk penyelamatan kawasan hutan dan melakukan sosialisasi  serta pemantauan terhadap aturan yang sudah ada secara periodik;
4.      Perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas berbasis masyarakat yang hadir dalam hukum adat, Perdes, Perda dan Undang-undang;
5.      Perlu dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi kearifan lokal;
6.      Perlu dikembangkan kurikulum berbasis pengelolaan Sumber Daya Alam yang adil dan lestari;
7.      Perlu dialokasikan anggaran yang cukup untuk pengelolaan sumber daya alam yang bersumber dari APBN, APBD I, APBD II dan APBDesa;
8.      Penyusunan reinkon di kawasan hutan;
9.      Perlu dilakukan Pembuatan tata ruang wilayah desa;
10.  Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kualitas kawasan hutan secara periodik.
11.  Perlu dibentuk Forum Peduli Keselamatan kawasan Hutan Egon Ilimedo;
Setelah perumusan itu, Herry Naif mengatakan bahwa hendaknya deklarasi Hebing ini menjadi perekat sosial antar para pihak yang peduli akan keselamatan lingkungan, terutama kawasan Egon Ilimedo.
Pada pertemuan berikut kita akan mengundang beberapa instansi yang punya keterkaitan dengan isu penyelataman kawasan Ilimedo, seperti: UPT – KPH, Bagian SDA, Dinas Lingkungan, BKSDA, PKO, Pertanian, DPRD, DKP, NGO, Lembaga Agama (Keuskupan, MUI) Tokoh Masyarakat, Orin Bao Office, AWAS.

Kita berharap bahwa momentum Pertemuan Forum, 26 september 2017 menjadi tonggak dalam membangun sebuah forum yang bersinergi dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan secara umum. (Ryn KN)

Jumat, 01 September 2017

SIDANG KOMISI DALAM WORKSHOP PSDA

Herry Naif, Koord. Program Presentasi Hasil Stdi PSDA
WORKSHOP:

PARADIGMA PERWUJUDAN PENGELOLAAN KAWASAN EGON ILIMEDO YANG ECO-POPULIS  Bagian (2), Proses Kamis, 24 Agustus 2017


Maumere, KN. Setelah sehari para panelis memberikan pokok pikiran sesuai dengan bidang dan kinerjanya, kegiatan Wokshop dilanjutkan dengan Sidang Komisi A: Pengelolaan dan Pengawasan yang dipimpin oleh Arkadius Deti (Ketua BPD Hebing) dan Vitalis Nong Veni serta Komisi B: Kebijakan dipimpin oleh Markus Miskin (Kepala UPT PKO Mapitara dan Aleks Saragi (Kooordinator Pertanian WTM).

Mengawali sidang Komisi, Yohanes Suban Kleden memberi kesempatan kepada panitia untuk memberikan Ressume hasil Panel Diskusi yang dilakukan kegiatan sehari sebelumnya.

Herry Naif (Koordinator Program WTM) mempresentasikan tentang gagasan pokok dari setiap panelis yang dirangkumnya sebagai substansi bahasan dari setiap panelis. Herry dalam presentasinya mengutarakan bahwa dari enam panelis yang hadir dalam kegiatan panel kemarin, kami panitia mencoba merangkumnya dan mengemukakan beberapa gagasan yang menurut kami ini akan menjadi hal penting untuk diperdalam  dalam sidang Komisi A dan B.

·         Bisro Sya’Bani (Kementrian KLHK-Dirjen KSDAE): Paradigma Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Rakyat. Dalam presentasi itu, beliau mengawali dengan ucapaan maaf dari Dirjen dari KSDA yang tidak bisa menghadiri pertemuan. Tapi menurutnya kita harus mengorangkan orang, karena itu saya ditunjuk mewakili beliau.

Bisro Sya'Bani, dari Kementrian KLHK, sedang Presentasi
Bahwa ada perubahan paradigma dimana rakyat diberi ruang mengelola dalam kawasan tetapi dalam rambu-rambu yang mana hutan tetap lestari. Pertama: Pasal 49 PP.108/2015 Tentang Revisi PP.28/2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA (mengatur tentang desa konservasi, akses HHBK, fasilitasi kemitraan, Izin Jasa Wisata alam) kepada masyarakat; Kedua Permen LHK nomor P.43/Menlhk/Setjen/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar KSA dan KPA (penjabaran pengaturan desa konservasi, akses HHBK, fasilitasi kemitraan, pondok wisata dan Izin Jasa Wisata alam). Ketiga Permenhut No P.64/Menhut-II/2013, tentang Pemanfaatan air dimana untuk mikro hidro dan mini hidro non komersial diperuntukan untuk masyarakat. Keempat, Permenhut NoP.48/Menhut-II/2010, Keberpihakan kepada pelaku usaha jasa wisata alam bagi masyarakat setempat. Kelima Permenhut P.85/Menhut-II/2014 jo.Permen LHK Nomor P.44/Menlhk/Setjen/2017, tentang kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA -mengatur antara lain peran penguatan fungsi oleh masyarakat dan kemitraan konservasi. Keenam, Permen LHK No P.83/2016, tentang Perhutanan Sosial.
Selain itu juga, beberapa bentuk-bentuk Pemberdayaan Masyarakat, pengembangan Desa Konservasi; pemberian akses; fasilitasi kemitraan; pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam; dan pembangunan pondok wisata, ungkap Bisroh.
·        
Vitalis Nong Veni, Kepala UPT-KPH
Vitalis Nong Veni (Kepala UPT-KPH Sikka) membawa materi “Meneropong Upaya-upaya Penyelamatan dan Apa Peran Kawasan Egon Ilimedo”. Dalam presesntasinya, dikemukakan, bahwa hutan Egon ilimedo merupakan kawasan terbesar yang meliputi beberapa kecamatan yakni Waiblama, Waigete, Talibura, Hewokloang dan Mapitara. Dalam pengawasannya bukan hanya UPT KPH tetapi juga BKSDA. Yang menjadi problem adalah jalur transportasi yang dibukan melewati kawasan hutan. Dalam peraturan kementerian itu banyak sekali larangan seperti tidak boleh membawa bahan bakar, korek api dll. Bulan lalu hutan kita terbakar selua 200-an ha. Kemudian di wilayah tersebut  ada penggalian pasir dan batu.
Pengawasan kawasan Egon Ilimedo itu kita perlu bersama-sama bukan hanya kami. Apalagi kapasitas polisi kehutanan kami sangat kurang, ujar Nong Fendi.
Biasanya yang diambil paling banyak dari hutan adalah hasil kayu. Banyak kali kami temukan gelondongan kayu dan balok balok kayu yang tertumpuk tetapi ketika ditanya warga sekitar tidak tahu. Ini salah satu bentuk kerjasama yang sangat tidak terpuji, ungkap Kepala KPH Sikka.
·         Agustinus Dj. Koreh: Kepala BKSD Sikka: Potret Eksistensi dan Ancaman Satwa Liar di Kawasan Egon Ilimedo”. Agus menyampaikan bahwa: Di kawasan Egon Ilimedo masih banyak jenis flora yang masih banyak seperti “ai wair (tumbuhan bawah) dan arananan”. Jenis ini ada di suaka margasatwa. 
Ada juga mamalia seperti rusa, landak, monyet dll dalam kajian ini tidak kami temukan. Mungkin karena keterbatasan personel dan biaya, namun berdasarkan informasi masyarakat masih ditemukan. lalu ada 7 jenis burung dari 11 famili, ujarnya.
·         Yunida Pollo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup: “Perspektif Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Apa Perannya”. Kita harus memahami bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga. Berdasarkan panduan hukum, intervensi kami lakukan, tetapi untuk egon ilimedo belum terlalu kami intervensi. Kami fokus pada sumber daya air dan iklim mikro dimana masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu berada di lingkungannya, ungkap Ibu Kadis.
Selain itu, intervensi kami juga pada DAS. Ada juga yang kami sebut RTH publik dan beberapa RTH privat. Kami juga melakukan kajian terhadap setiap usaha kegiatan. Untuk Mapitara belum sempat kami kaji tetapi belum ada permohonan yang masuk, tetapi ke depan kami akan mencoba untuk terlibat melalui program-program dari dinas kami, urainya.
·         Rm. Tasman Ware, Pr: Pastor Paroki Renya Rosari Hale-Hebing: “Pandangan Gereja Masa Kini dalam Upaya Penyelamatan Kawasan Lindung. Beliau mengawali presentasinya dengan mengutip pernyataan Mahatma Gandi: “Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan satu manusia yang rakus”
Di tahun terakhir ini ada ensilklik yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus dalam ensiklik ini paus mengkritik sifat konsumerisme manusia yang menyebabkan kian rusaknya bumi. Ensiklik Laudato si merupaka ensiklik kedua.
Paus Fransiskus mengajak supaya kita melihat ibu bumi kita, sebagai rumah kita. Kalau bumi ini adalah rumah kita mengapa kita harus merusaknya? sebagai saudari kita perlu juga kita menmperlakukan bumi seperti ibu kita, kutipnya.
Dalam konteks kita di Egon Ilimedo adalah perambahan, pembukaan lahan baru dan kebakaran. Ini adalah sebuah perilaku negatif yang mestinya perlu dilihat dan ditata bagaimana menemukan sebuah pola pegelolaan yang tepat.
·          Hengky Sali (yang diwakili Markus Dua Lima): Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sikka: “Memotret Pola Pertanian Berkelanjutan dalam Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup di Sikka”.
Markus dalam presenasinya menyampaikann bahwa ada lima bidang di dinas: yakni bidang perkebunan (TUP), bidang tanaman pangan dan horti, bidang budidaya ternak dan kesehatan hewan,  bidang penyuluhan dan bidang sarana prasarana pertanian.
Dalam konteks hari ini, Markus bertanya: Mengapa di satu pulau perlu kawasan hutan? Di situ ada hutan maka ada tanah. Ada hutan maka mata air. Untuk itu pertahankan kondisi kawasan kita, jelasnya.
·         Rafael Raga, Ketua DPRD Sikka“Potret Legislasi dalam Penyelamatan Kawasan Egon Ilimedo”. Pertama-tama apreseasi kepada panitia yang mendorong upaya pengelolaan kawasan Egon Ilimedo yang eco-populis. Pengelolaan yang eco populis berarti pengelolaan yang  pro-rakyat. Dulu kami selalu melakukan demo karena penetapan tapal batas sebab dianggap mempersempit ruang kelolah rakyat. Di Nangahale tapal batasnya di pinggir jalan memang.
Saat ini wewenang kehutanan dilimpahkan ke propinsi. Akan tetapi tanggung jawab menjaga hutan itu adalah tugas kita semua. Karena fungsi hutan sangat penting untuk kehidupan manusia. Dalam aturan itu dalam satu pulau harus  mengalokasikan lahan 30 % menjadi hutan. Kita di sikka baru 23,9 %. Untuk itu kita perlu melakukan perlindungan atau konservasi.
Lebih lanjut Rafael, menegaskan bahwa konservasi berarti menjaga dan merawat yang ada serta menanamnya lagi. Yang ada jangan dibongkar untuk ditanam kembali.
Setelah penyampaian ressume, Herry melanjutkan dengan presentasi hasil Studi Pengelolaan Sumber daya Alam yang dilakukan WTM menggunakan metode Participatory Rural Appraissal (PRA).
Menurut Herry, bahwa dalam studi ini ada beberapa fakta lapangan yang ditemukan sebagai kondisi hari ini Gambaran Kawasan Egon Ilimedo. Studi PRA ini dilakukan di keempat wilayah Program diantaranya: Egon Gahar, Natakoli, Hebing dan Hale.
Persoalan-persoalan yang muncul ini ditenggarai oleh beberapa alasan sebagai berikut: Kebakaran padang, Erosi, Penebangan pohon, Tebas bakar, Ladang berpindah, Banyak lokasi galian C, Debit air menurun, Panas panjang, Banjir di musim hujan, Angin kencang dan puting beliung, Abrasi tejadi di sepanjang pesisir pantai selatan dari Natakoli hingga Hale.
Sedangkan beberapa fakta lain, Misalnya dalam kaitan dengan Keterbatasan Air Minum itu terjadi karena: Kurangnya air Minum Bersih, Lokasi mata air Jauh, Debit mata air berkurang, Jaringan pipa rusak, Jaringan Belum baik, Petugas belum aktif, Pembukaan kebun di areal mata air, Pepohonan Kurang, Penghijauan mata air belum dilakukan. Dalam kacamata Kehutanan, ada beberapa permasalahan diantaranya: Kerusakan Hutan, Perambahan hutan, Pembakaran hutan, Kebakaran padang, Masih kurang penghijauan, Kurangnya Lahan garapan, Kesadaran warga masih rendah, Belum ada aturan terkait lingkungan. Dalam kainta dengan permasalah peternakan ditemukan bahwa Hama dan penyakit ternak, Hewan berkeliaran, Belum ada kandang, Kerusakan lingkungan.
Sidang Komisi A: Pengelolaan dan Pengawasan
Dalam bidang pertanian dapat dilihat bahwa Pemahaman Teknis Pertanian dan Peternakan Masih Kurang, Tanah Kurang Subur, Ternak Berkeliaran, Hama dan Penyakit Pada Tanaman, Tanaman Mati, Hasil Panen Berkurang, Topografi Miring, Banjir , Erosi dan Longsor, Angin Kencang, Kearifan Lokal Menurun.
Dari sisi kebijakan, studi ini menemukan bahwa Belum ada Aturan tentang lingkungan; Kurang ada sosialisasi tentang Lingkungan, Pelanggaran adat, Pemahaman pemdes tentang lingkungan masih kurang, Pemahaman BPD tentang lingkungan masih kurang, Kurang ada pendampingan dari dinas kehutanan.
Sidang Komisi B: Kebijakan
Menyikapi berbagai permasalahan ini secara program WTM bersama Pemerintah desa di Hale, Hebing, Natakoli dan Egon Gahar kemudian membentuk tim Legal Drafting untuk dibuatkan Peraturan Desa. Desa Hebing; Peraturan Desa tentang Perlindungan Kawasan Mata Air, Desa Hale: Peraturan desa tentang Penertiban Ternak Pemeliharaan, Desa Egon Gahar, Perdes tentang Pengelolaan Air Minum, dan Natakoli, Perdes tentang Perlindungan Kawasan Mata Air. Keempat perdes ini telah didrafting. Perdes Hebing dan Egon Gahar telah dilakukan Konsultasi Publik dan sekarang sedang dikonsultasikan di Pemerintah Kecamatan dan Bagian hukum sedangkan dua perdes lainnya masih menunggu waktu konsultasi publik di dusun-dusun untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Setelah itu peserta dibagi dalam dua komisi yakni: Sidang Komisi A: Pengelolaan dan Pengawasan yang dipimpin oleh Arkadius Deti (Ketua BPD Hebing) dan Vitalis Nong Veni serta Komisi B: Kebijakan dipimpin oleh Markus Miskin (Kepala UPT PKO Mapitara dan Aleks Saragi (Kooordinator Pertanian WTM).
Sidang komisi ini ditutup Vitalis Nong Veni (Kepala UPT KPH Sikka). Dalam sambutannya, Nong Veni keselamatan kawasan Egon Ilimedo bukan tanggung jawab KPH saja tetapi ini adalah tanggung semua pihak. KPH dipercaya sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam koordinasi saja, ujarnya. 



Penutur Cerita: Herry Naif, Koordinator Program WTM

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...