Yohanes S. Kleden (PBH Nusra) sedang memfasilitasi kegiatan Perumusan Peraturan Desa Hebing |
Kelanjutan dari Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut dan beberapa langkah kegiatan yang sudah dilakukan kemudian dibentuklah tim perumus Peraturan Desa (PERDES) yang diakomodir dari BPD Hebing, Aparatur Desa, Pendidik, Kader Tani.
Kegiatan ini juga dihadiri Herry Naif (Koordinator Program WTM - CEPF) dan Wihelmus Woda (Koordinator Advokasi) dilakukan di Kantor Desa Hebing, (26-27/04).
Mengawali kegiatan perumusan peraturan desa tersebut, Yohanes S. Kleden mencoba mereview hasil studi PSDA dengan mengidentifikasi masalah-masalah yang ditemukan dalam penelitian. Di desa Hebing ada banyak masalah yang ditemukan diantaranya: Longsor, Banjir, Kebakaran padang, gagal panen, keterbatasan/menurunya debit mata air, abrasi pantai.
Dari beberapa permasalahan tersebut, kemudian para peserta/tim perumus peraturan desa melihat masalah menurunya debit mata air menjadi krusial yang harus dijawabi sebagai upaya penyelamatan ekologi. Kemudian disepakatilah bahwa perdes yang ingin dibahas adalah "Menurunnya Debit Mata Air pada Sumber Mata Air di Desa Hebing".
Dengan demikian para peserta dibagi dalam dua kelompok untuk melakukan analisis dengan metode ROCCIPI (Role = Aturan, Opportunity=Peluang/Kesempatan, Capacity=Kapasitas, Communication=komunikasi, Interest=Kepentingan, Process=Proses dan Ideology=Sikap dan Nilai). Ditemukan beberapa aktor dalam permasalahan itu diantaranya: Pemilik lahan di kawasan mata air, Pemerintah Desa, Lembaga adat/Pemangku Adat, UPT-KPH, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Geraja, Sekolah dan Kelompok Tani. Dari beberapa aktor ini kemudian dianalisis apa Perilaku Bermasalah, Penyebab Perilaku Bermasalah dan solusi.
Pada saat awal menganalisis berbagai problem itu, para tim perumus terlihat jenuh dengan mengerutkan dahi karena sungguh sulit tetapi setelah beberapa proses dilewati, kami sungguh senang karena diberi kesempatan untuk bisa belajar bersama tentang bagaimana membuat perdes yang baik dan benar, ujar Arkadius Reti.
Setelah kegiatan yang dilakukan dua hari tersebut, Herry Naif memfasilitasi tentang rencana tindak lanjut dengan pementukan struktur Tim Perumus dengan hasil sebagai berikut:
Ketua tim perumus : Didimus
Rusman
Konsultator : Arkadius Reti
Humas/ penggerak : - Marianus
mayolis
-
Ferdinandus Angelus
BPD : Arkadius Reti dan Paulina Plewan
Pemdes : Polikarpus, Ferdinandus Angelus, Sensimus
Bajo,
Ambrosius Nong Bona, Maksensius Edison
Ambrosius Nong Bona, Maksensius Edison
konsultan hukum : Yohanis Suban Kleden
Tim pengkaji : Marianus Mayolis, Servasius Nong
Epi, Anselmus Solanus, Margaretha Oktaviani, Theresia Fausta
Tokoh Pendidik : Didimus Rusman
Pihak Gareja : Rm. Tasman Ware
Setelah itu disepakati bahwa pada tanggal 10 telah ada naskah akademis dan drafting perdes yang siap didiskusikan di dusun Galit, Watubaler dan Hebing. Dengan demikian, perdes akan mendapatan berbagai masukan dari masyarakat Hebing untuk disempurnahkan dan kemudian dikonsultasikan dengan bagian hukum Pemdes dan Bagian Hukum Setda Sikka agar mendapatkan nomor registrasi.
Mengakhiri kegiatan itu, Polikarpus (Kepala Desa Hebing) mengatakan bahwa diharapkan dengan apa yang difasilitasi oleh Wahana Tani Mandiri ini dapat meningkatkan kapasitas para tim perumus agar kemudian membantu mereka dalam perumusan perdes-perdes yang lainnya. (Ryn- KN)
Setelah itu disepakati bahwa pada tanggal 10 telah ada naskah akademis dan drafting perdes yang siap didiskusikan di dusun Galit, Watubaler dan Hebing. Dengan demikian, perdes akan mendapatan berbagai masukan dari masyarakat Hebing untuk disempurnahkan dan kemudian dikonsultasikan dengan bagian hukum Pemdes dan Bagian Hukum Setda Sikka agar mendapatkan nomor registrasi.
Mengakhiri kegiatan itu, Polikarpus (Kepala Desa Hebing) mengatakan bahwa diharapkan dengan apa yang difasilitasi oleh Wahana Tani Mandiri ini dapat meningkatkan kapasitas para tim perumus agar kemudian membantu mereka dalam perumusan perdes-perdes yang lainnya. (Ryn- KN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar