Maumere, KN. Setelah Tim Perumus Perdes Hale tentang Penertiban Pemeliharan Ternak melakukan analisa Roccipi dan Perumusan Peraturan Desa, tim perumus bersepakat untuk dilakukan Konsultasi Publik di 3 dusun, Napun Kontas, Glak dan Watuwolot.
Menurut Wihelmus Woda, (Koordinator Advokasi WTM) mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini selain melibatkan tim perumus, juga dilibatkan Pemerintah Desa Hale, BPD Hale dan warga masyarakat Hale. Sesuai dengan rencananya, kegiatan konsultasi publik akan dilakukan 3 hari, yakni: 20-22 Juni 2017.
Kegiatan ini akan dilakukan di 3 dusun sebagai bentuk penyempurnaan atas draf perdes tersebut. Lebih dari itu, ini adalah wujud dari partisipasi publik di desa Hale untuk perancangan Perdes, Ujar Will.
Sedangkan, menurut Antonius Ahmad Yani, bahwa Usaha Budidaya Ternak itu dilakukan sejak dulu. Tidak heran bila dalam sebuah kearifan lokal terdengar istilah Wihing Wawi Peni Manu. Karena
itu, ternak yang berkeliaran perlu diatur dalam PERDES).
Kita harus mengaturnya agar menimalisir konflik sosial yang sering terjadi di desa Hale karena permasalahan ternak yang merusak tanaman di kebun warga. Selain itu juga ini sebagai wujud dari sebuah pola budidaya yang lebih teratur, kata Yani.
Yang termasuk dalam Tim perumus peraturan desa Penertiban Pemeliharaan Ternak diantaranya: Pelindung (PJS. Hale): Alfons Aleti, Ketua Tim: Paskalis Arianto, Humas: Mus Jan Silvester Iry, Konsultator: Alebertus Ruben dan
Antonius Ahmad Yani; Konsultan Hukum:
Yohanes S. Kleden; Anggota: Philipus
Padah, Antonius Teyson, (Tokoh Adat),
Kostodius A. Arifin (BPD), Petrus Koen Lahi Ere dan Alfontus (Tokoh Pemuda),
Fransiskus (Staf Desa), Mateus da Gama (Tokoh Pendidik), Romo Tasman Ware
(Pastor Paroki), Ade Irma (Tokoh Perempuan), Unifensius (Pemdes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar