Maumere, KN. Setelah dilakukan Musyawarah Besar (Mubes) HKM Mapi Detun Tara Gahar, desa Egon Gahar, 25 Maret 2017 dilanjutkan dengan pendistribusian lahan bagi warga pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) oleh Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH), yang mana setiap pemegang IUP mendapatkan 50x100m2.
Kegiatan pendistribusian ini dilakukan dalam nuansa keadilan bahwa setiap pemegang IUP mendapatkan luasan yang sama. Pembagian itu telah dilakukan di lokasi Popo Regang dan Wolon Busur sejak 29 Maret hingga 4 April 2017. Kedua lokasi ini dibagi kepada pemegang IUP sedang lokasi Rotan Lok belum didistribusikan.
Menindaklanjuti pembagian lahan ini kepada warga pemegang IUP kini dilanjutkan dengan pembersihan lahan. Rencananya setelah pembersihan lahan akan dilakukan dengan Recana Kerja Hutan Kemasyarakatan (RK-HKM) yang akan didesain dalam dua zona yakni zona lindung dan zona pemanfaatan.
Bahwa setiap pemegang IUP harus mengalokasikan untuk zona lindung, karena prinsip dasar dari Hutan Kemasyarakatan adalah menghutankan lokasi kawasan yang dinilai dalam kondisi genting. Karena itu, selain memanfaatkan lahan setiap pemegang IUP harus mengalokasikan lahannya untuk zona lindung, demikian kata Herry Siswadi (Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Hutan UPT-KPH Sikka.
Kegiatan pendistribusian ini dilakukan dalam nuansa keadilan bahwa setiap pemegang IUP mendapatkan luasan yang sama. Pembagian itu telah dilakukan di lokasi Popo Regang dan Wolon Busur sejak 29 Maret hingga 4 April 2017. Kedua lokasi ini dibagi kepada pemegang IUP sedang lokasi Rotan Lok belum didistribusikan.
Menindaklanjuti pembagian lahan ini kepada warga pemegang IUP kini dilanjutkan dengan pembersihan lahan. Rencananya setelah pembersihan lahan akan dilakukan dengan Recana Kerja Hutan Kemasyarakatan (RK-HKM) yang akan didesain dalam dua zona yakni zona lindung dan zona pemanfaatan.
Bahwa setiap pemegang IUP harus mengalokasikan untuk zona lindung, karena prinsip dasar dari Hutan Kemasyarakatan adalah menghutankan lokasi kawasan yang dinilai dalam kondisi genting. Karena itu, selain memanfaatkan lahan setiap pemegang IUP harus mengalokasikan lahannya untuk zona lindung, demikian kata Herry Siswadi (Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Hutan UPT-KPH Sikka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar