Hale, KN. Kelanjutan dari Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA)
yang dilakukan oleh Kader Tani Wahana Tani Mandiri dalan Kerja sama dengan
Critycal Ecosystem Parthnersip Fund (CEPF) melalui program "Improving Ecosystem Manajemen
dan Livehoods in Egon Mountion Indonesia", kemudian dari presentasi hasil
studi itu merekomendasikan beberapa perumusan Peraturan Desa sebagai jawaban
terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan.
Karena itu dibentuklah tim perumus Peraturan Desa (PERDES)
yang diakomodir dari BPD Hale, Aparatur Desa, Pendidik, Kader Tani, Tokoh
Perempuan, Konsultan Hukum, dan Staf WTM. Sebagai langka awal dari kegiatan itu dibuatlah identiftikasi
untuk menentukan permasalahan yang mendesak diselesaikan dan dilanjutkan dengan
Analisa Roccipi sebagai salah satu langkah dalam perumusan perdes.
Kegiatan ini analisa Roccipi ini difasilitasi oleh Yohanes S.
Kleden (PBH Nusra) yang dihadiri Wihelmus Woda (Koordinator Advokasi) dilakukan
di Kantor Desa Hale, (10-11/05).
Mengawali
kegiatan perumusan peraturan desa tersebut, Yohanes S. Kleden mencoba mereview
hasil studi PSDA dengan mengidentifikasi masalah-masalah yang ditemukan dalam
penelitian. Di desa Hale ada banyak masalah yang ditemukan diantaranya: Hutan Rusak, Ternak Berkeliaran-Perlu
diatur karena sesuai kearifan yang ada bahwa dalam istilah adat sering
terdengar istilah Wihing Wawi Peni Manu oleh karena itu ternak yang berkeliaran
perlu diatur dalam PERDES), Retribusi Pasar, Lembaga Adat
Dari beberapa permasalahan tersebut, kemudian para
peserta/tim perumus peraturan desa melihat masalah Ternak berkeliaran perlu
diatur karena sesuai kearifan lokal yang ada disebutnya Wihing wawi peni manu.
Dengan demikian para peserta dibagi dalam dua kelompok untuk melakukan analisis dengan metode ROCCIPI (Role = Aturan, Opportunity=Peluang/Kesempatan, Capacity=Kapasitas, Communication=komunikasi, Interest=Kepentingan, Process=Proses dan Ideology=Sikap dan Nilai). Ditemukan beberapa aktor dalam permasalahan itu diantaranya: Pemilik ternak, Pemerintah Desa, Masyakat dan Tokoh/lembaga adat. Dari beberapa aktor ini kemudian dianalisis apa Perilaku Bermasalah, Penyebab Perilaku Bermasalah dan solusi.
Setelah itu disepakati bahwa pada
tanggal telah ada naskah akademis dan
drafting perdes yang siap didiskusikan di tiga dusun di desa Hale. Dengan demikian,
Perdes yang dirumuskan ini mendapatan berbagai masukan dari masyarakat Hale
untuk disempurnahkan dan kemudian dikonsultasikan dengan bagian Hukum Pemdes
dan Bagian Hukum Setda Sikka agar mendapatkan nomor registrasi.
Mengakhiri kegiatan itu, Yani (Ketua
BPD Hale) mengatakan bahwa kami memberi apreseasi kepada WTM yang memfasilitasi
kami untuk meningkatkan kapasitas para tim perumus agar dalam perumusan perdes-perdes
yang lainnya, kami telah memiliki pengetahuan tentang bagaimana membuat
Peraturan Desa yang baik dan benar. (Ryn- KN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar