Jumat, 12 Mei 2017

WTM DAN PEMDES HALE RUMUSKAN PERDES PENERTIBAN TERNAK LEPAS

Hale, KN. Kelanjutan dari Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) yang dilakukan oleh Kader Tani Wahana Tani Mandiri dalan Kerja sama dengan Critycal Ecosystem Parthnersip Fund (CEPF) melalui program "Improving Ecosystem Manajemen dan Livehoods in Egon Mountion Indonesia", kemudian dari presentasi hasil studi itu merekomendasikan beberapa perumusan Peraturan Desa sebagai jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan.
Karena itu dibentuklah tim perumus Peraturan Desa (PERDES) yang diakomodir dari BPD Hale, Aparatur Desa, Pendidik, Kader Tani, Tokoh Perempuan, Konsultan Hukum, dan Staf WTM. Sebagai langka awal  dari kegiatan itu dibuatlah identiftikasi untuk menentukan permasalahan yang mendesak diselesaikan dan dilanjutkan dengan Analisa Roccipi sebagai salah satu langkah dalam perumusan perdes.
Kegiatan ini analisa Roccipi ini difasilitasi oleh Yohanes S. Kleden (PBH Nusra) yang dihadiri Wihelmus Woda (Koordinator Advokasi) dilakukan di Kantor Desa Hale, (10-11/05).
Mengawali kegiatan perumusan peraturan desa tersebut, Yohanes S. Kleden mencoba mereview hasil studi PSDA dengan mengidentifikasi masalah-masalah yang ditemukan dalam penelitian. Di desa Hale ada banyak masalah yang ditemukan diantaranya: Hutan Rusak, Ternak Berkeliaran-Perlu diatur karena sesuai kearifan yang ada bahwa dalam istilah adat sering terdengar istilah Wihing Wawi Peni Manu oleh karena itu ternak yang berkeliaran perlu diatur dalam PERDES), Retribusi Pasar, Lembaga Adat
Dari beberapa permasalahan tersebut, kemudian para peserta/tim perumus peraturan desa melihat masalah Ternak berkeliaran perlu diatur karena sesuai kearifan lokal yang ada disebutnya Wihing wawi peni manu

Dengan demikian para peserta dibagi dalam dua kelompok untuk melakukan analisis dengan metode ROCCIPI (Role = Aturan, Opportunity=Peluang/Kesempatan, Capacity=Kapasitas, Communication=komunikasi, Interest=Kepentingan, Process=Proses dan Ideology=Sikap dan Nilai). Ditemukan beberapa aktor dalam permasalahan itu diantaranya: Pemilik ternak, Pemerintah Desa, Masyakat dan Tokoh/lembaga adat. Dari beberapa aktor ini kemudian dianalisis apa Perilaku Bermasalah, Penyebab Perilaku Bermasalah dan solusi. 
Setelah itu disepakati bahwa pada tanggal  telah ada naskah akademis dan drafting perdes yang siap didiskusikan di tiga dusun di desa Hale. Dengan demikian, Perdes yang dirumuskan ini mendapatan berbagai masukan dari masyarakat Hale untuk disempurnahkan dan kemudian dikonsultasikan dengan bagian Hukum Pemdes dan Bagian Hukum Setda Sikka agar mendapatkan nomor registrasi. 

Mengakhiri kegiatan itu, Yani (Ketua BPD Hale) mengatakan bahwa kami memberi apreseasi kepada WTM yang memfasilitasi kami untuk meningkatkan kapasitas para tim perumus agar dalam perumusan perdes-perdes yang lainnya, kami telah memiliki pengetahuan tentang bagaimana membuat Peraturan Desa yang baik dan benar. (Ryn- KN) 

Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...