1I.
LATAR BELAKANG
Program “Improving Ecosystem Managemet and Livehoods Around Mountion Egon -
Indonesia” kerja sama WTM dengan CEPF dalam melakukan pendampingan untuk
dua jenis kelompok masyarakat, yaitu: kelompok tani dan kelompok HKm di areal
yang mendapatkan IUP-HKM.
Pendampingan ini bertujuan untuk
memberikan motifasi dan pemahaman teknis kepada petani dalam usaha tani mereka.
Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk memberdayakan dan mengarahkan
petani merubah pola pikir dan perilaku ekologis. Sehingga dalam proses
pengelolaan usaha tani mereka, petani selalu memperhatikan keberlanjutan dan
kelestarian lingkungan.
Sejak tahun 2013 SK Bupati No.
354/HK/2013 tentang IUP-HKm diserahkan kelompok HKm Mapi Detun Tara Gahar
dengan luas areal HKm 809,80 Ha. Dengan keluarnya SK Bupati seharusnya anggota
mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan. Dalam
proses pengelolaan ada dua zona, yaitu: zona pemanfaatan dan zona lindung untuk
zona pemanfaatan dimana lahan yang bisa dikelola sedangkan zona perlindungan,
yakni: mata air, hutan keramat, dll harus
dijaga.
Hingga awal tahun 2017, banyak ragam fakta
yang ditemui di lapangan, terutama persoalan seputar pengelolaan HKm dan pengklaiaman wilayah kelola yang belum
mendapat titik temu. Pengimplementasian
IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar belum direalisasikan. Fakta ini kemudian
mendorong para pihak agar mempercepat proses pengimplementasian pengelolaan HKm
tersebut.
Dari empat desa yang didampingi,
yakni: Egon Gahar, Hale, Hebing dan Natakoli, yang mana satu desa yang telah memiliki
IUP HKm, yaitu desa Egon Gahar. Akan tetapi hingga saat ini kegiatan
pengelolaan HKm belum berjalan sebagaimana mestinya karena lemahnya koordinasi
yang dibangun oleh para pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan
HKm.
2. TUJUAN
Beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini,
di antaranya:
·
Mengkonsolidasi
para pihak yang memiliki kepentingan dengan pengelolaan HKm;
·
Memastikan
keterlibatan rakyat dalam pengelolaan
Hutan Kemasyarakatan (HKm);
·
Mendesain
Rencana Kelola HKm yang berpihak pada penyelamatan ekologi;
·
Memastikann
adanya peningkatan pemahaman dan kapasitas akan pengelolaan HKm yang
mementingkan zona lindung dan zona kelola;
3. PENGUATAN HKM: ADVOKASI DAN KOORDINASI PARA PIHAK
3.1.POTRET PERKEMBANGAN PENGUATAN HKM
Pada tahun 2013 diterbitkan SK Bupati
No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm Mapi Detun Tara Gahar dengan luas areal HKm
809,80 Ha di wilayah Egon Gahar. Terbitnya SK Bupati tersebut seharusnya anggota pemegang IUP HKm
sudah mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan
dengan memperhatikan pengelolaan yang
ekologis dimana ada dua zona, yaitu: Zona Pemanfaatan dan zona lindung. Zona
pemanfaatan menjadi lahan yang bisa dikelola, sedangkan zona perlindungan,
yakni: mata air, hutan keramat, dll harus
dijaga.
Menyikapi penerbitan IUP HKM
tersebut, pada tahun 2015, ketua inti HKm Mapi Detun Tara Gahar bersama anggota
HKm 1 melakukan pembagian areal kelola di Blok I di areal Rotan lok hanya saja
kemudian seorang staf Dinas Kehutanan Maumere menemui pengurus HKm dan
melakukan komplain atas apa yang dilakukan oleh pengurus HKm, karena tidak
melalui prosedur yang baik dan benar. Prinsipnya pembagian areal harus
disaksikan oleh pihak UPT KPH Sikka.
Hal ini juga kemudian diakui oleh anggota kelompok,
bahwa pembagian areal kelolah yang telah dilakukan itu pun hanya dilakukan oleh
pengurus inti tanpa melibatkan seluruh anggota HKm dan pihak UPT KPH Sikka
sebagai instansi yang bertanggung jawab.
Saat itu, masyarakat mengaku sedang
dilanda kebingungan sebab pada tahun ini pihak Dinas Kehutanan memiliki program
kegiatan penghijauan untuk 11 Ha di lokasi Hkm yang telah ditetapkan menjadi
areal HKm.
Besar dugaan kebingungan ini terjadi
karena kurang adanya sosialisasi dan pendampingan dari pihak Dinas Kehutanan
mengenai desain pengelolaan HKm. Namun informasi terakhir yang diperoleh dari
pihak PEMDES Egon Gahar, program ini telah ditarik kembali oleh pihak Dinas
Kehutanan dengan alasan kelompok tidak mengurus administrasi yang diminta.
Situasi seperti ini membuat anggota
kelompok HKm menjadi jenuh dan enggan untuk melakukan kegiatan pengelolaan di
wilayah HKm, padahal lokasi mereka sangat potensial jika ditanami tanaman
perkebunan seperti kopi, kakao, cengkeh dan tanaman hortikutura, dll.
Memasuki Maret 2017, berkat dorongan
WTM permasalahan tentang mandeknya IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar dapat diatasi
dengan re-konsolidasi para pihak mulai dari perbaikan manajemen kelompok HKm
sampai pada distribusi lahan HKM bagi setiap pemegangn IUP dengan luasan 50x50m.
3.2.
PROSES PENGUATAN HKM
3.2.1. PENGUATAN HKM MAPI DETUN TARA GAHAR (DESA EGON GAHAR)
Merespon lambannya implementasi IUP
HKm Mapi Detun Tara Gahar, WTM sejak awal program mencoba menjadi mediator
dengan mempertemukan kedua belah pihak (Pemegang IUP dan UPT KPH Sikka) untuk
duduk bersama dan mendiskusikan persoalan yang ada.
Namun setelah beberapa kali dilakukan
koordinasi untuk pertemuan masyarakat selalu berhalangan. Kemudian pada tanggal
1 Oktober 2016 terjadi pertemuan antara Dinas Kehutanan, Pemerintah desa Egon
Gahar, Pengurus HKm dan Wahana Tani Mandiri, akan tetapi ketua inti HKm tidak
hadir karena alasan tertentu.
Dengan demikian, peserta yang ada
bersepakat untuk melakukan pertemuan kembali dalam waktu dekat bersama
pemerintah desa Egon Gahar. Ketidakhadiran ini diduga karena adanya konflik
interest di dalam tubuh kelompok HKm itu sendiri.
Beberapa permasalahan yang ditemukan
di lapangan diantaranya:
·
Beberapa
anggota kelompok yang namanya dimasukan secara sepihak tanpa melalui koordinasi
dengan pribadi yang bersangkutan. Sehingga disaat diundang pertemuan untuk
mendiskusikan pengelolaan HKm mereka mengaku kaget karena tidak mengetahui
kalau mereka masuk dalam keanggotaan.
·
Proses
pergantian kepengurusan dan keanggotaan pun dilakukan secara sepihak oleh
pengurus inti sehingga banyak masyarakat yang merasa tidak adil dengan situasi
yang ada.
·
Situasi
yang demikian membuat pihak UPT KPH Sikka memiliki keinginan untuk mencari jalan keluar
dengan mengganti kepengurusan yang ada, sebab pengurus inti HKm tidak pro
aktif. Namun setelah dilakukan pendekatan intensif agar tidak terjadi
pergesekan diantara mereka sebab kelompok yang dibentuk dan disetujui secara
bersama masyarakat. Setelah dilakukan pendekatan dan penyadaran kemudian para
pengurus kembali aktif seperti yang diharapkan.
·
Pendampingan
dari UPT KPH Sikka untuk kepastian kelanjutan pengelolaan HKm tidak berjalan;
REKONSOLIDASI DAN REORGANISASI
HKM MAPI DETUN TARA GAHAR
SK
Menteri Kehutanan Republik Indonesia ditetapkan di tahun 2010 merupakan sebuah
upaya yang lakukan adalah pendekatan kepada pemerintah desa dan masyarakat adat
dalam hal ini tokoh adat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk
bisa menerima program HKm karena program ini dapat menyelesaikan konflik yang
berkepanjangan.
Dalam
pelaksanaan program ini Pendampingan yang serius dari berbagai pihak agar dapat
memberikan output yang bermanfaat bagi kelestarian hutan dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat.
Secara
khusus kepada kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Mapi Detun Tara Gahar, Egon
Gahar yang mendapatkan areal seluas 398 Ha, itu mengalami kemandekan dalam
pelaksanaan pengelolaan tersebut. Wahana Tani Mandiri dalam kerja sama dengan
Critycal Ecosystem Partnership Fund (CEPF) dalam program Improving Manajamen
Ecosystem dan Livehoods Arround Mt. Egon Ilimedo - Indonesia, salah satu
kegiatannya adalah mendorong percepatan pelaksanaan HKm sebagai salah satu
bentuk renegosiasi negara dengan rakyat dalam mengedepankan pengelolaan yang
eco-humanis.
Melihat
kemandekan itu, maka dilakukan pertemuan Wahana Tani Mandiri, UPT KPH Kabupaten
Sikka dengan pengurus dari keempat Sub-kelompok HKm di Egon Gahar yang
difasilitasi oleh Yan Vitalis Yulianto (Kepala Desa Egon Gahar), Herry Naif
(Koordinator Program WTM - CEPF), dan para staf lapangan WTM. Pertemuan ini
dilakukan di Aula Kantor Desa Egon Gahar, (11/03).
Dari
pertemuan tersebut, ada beberapa hal diantaranya:
·
Pendataan Kembali keanggotaan kelompok
dan pembahasan internal melalui pertemuan Sub Kelompok HKm, sesuai dengan
jadwal kegiatan yang disepakati:
ü Rabu, 15 Maret 2017, Pertemuan Kel.
HKm 3 dan HKm4
ü Kamis, 16 Maret 2017, Pertemuan Kel.
HKm 2
ü Sabtu, 18 Maret 2017, Pertemuan Kel.
HKm 1
·
Reorganisasi dan Restrukturisasi dalam
upaya perbaikan manajemen kelompok HKm
·
Pembahasan tentang metode dan mekanisme
distribusi lahan adil berdasarkan kesepakatan bersama
·
Dilakukan Musyawarah Bersama Kelompok
HKKM Mapi Detun Tara Gahar, Egon Gahar, 25 Maret 2017
·
Pengukuran
ulang areal HKm di wilayah Wolon Busur dan Popo Regang
·
Untuk
Areal HKm wilayah Rotan Lok kewengan ada pada UPT KPH kab. Sikka
RE-KONSILIDASI PADA
KEEMPAT SUB KELOMPOK
·
Pertemuan Sub Kelompok HKm 3 dan HKm
4
Pada tanggal, 15 Maret 2017 dilakukan
pertemuan HKm 3 dan HKm 4 yang difasilitasi oleh Fasilitator Lapangan dihadiri
oleh Herry Siswadi (UPT-KPH Sikka).
Peserta yang
hadir 42, (L: 39) dan (P: 2).
Beberapa hal
yang disampaikan dalam pertemuan itu antara lain:
ü Dibutuhkan pendampingan agar
pengelolaan di areal HKm dapat berjalan
ü Pembagian Areal HKm harus secara adil
kepada setiap pemegang IUP HKm
ü Yang sedang bekerja di Areal HKm
segera mengosongkannya, karena akan dilakukan pembagian ulang.
·
Pertemuan Sub Kelompok HKm 1
Pada tanggal, 16 Maret 2017 dilakukan
pertemuan HKm 1 di rumah Mesias Merimo (Kampung Lere) yang difasilitasi oleh
Fasilitator Lapangan.
Peserta yang hadir ada beberapa hal yang disampaikan waktu itu
antara lain:
Beberapa hal
yang disampaikan dalam pertemuan itu antara lain:
ü Dibutuhkan pendampingan agar
pengelolaan di areal HKm dapat berjalan
ü Kami tetap pada pendirian, bahwa
pembagian yang telah dilakukan adalah resmi. Kalau ada pembagian secara Lot,
kami menolak sebab kami sudah mengelolah.
ü Perlu ada restrukturisasi dan
reorganisasi Pengurus HKm Mapi Detun Tara Gahar
Jumlah
anggota yang hadir adalah: 13, L: 12 dan P: 1.
·
Pertemuan Sub Kelompok HKm 2
Pada tanggal 18 Maret 2017 dilakukan
pertemuan di Sub Kelompok 2 bertempat di Posyandu Welin Watut. Kegiatan ini
difasilitasi oleh Fasilitator Lapangan (Yustinus Yanto). Peserta yang hadir
itu: 22 orang, L: 20 dan P: 2.
Beberapa hal yang disampaikan adalah :
ü Persoalan pembagian tidak menjadi
persoalan bagi kami, hanya saja sistem pembagiannya yang kami tidak sepakat
karena tidak melalui musyawarah dan mufakat.
ü Perlu ada pendampingan secara serius
agar pengelolaan dijalankan
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) MAPI DETUN TARA GAHAR
Sejak
dikeluarkannya Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP
- HKm) Mapi Detun Tara Gahar pada
tahun 2014, hingga hari ini belum diimplementasikan di lapangan. Beberapa alasan yang menjadi dasar, diantaranya:
Konsolidasi para pihak yang belum terlalu kuat dalam pengimplementasian HKm,
serta pengorganisasian kelompok HKm yang belum terlalu solid, sehingga tidak
berjalan baik di lapangan.
Namun, setelah
dilakukan pertemuan empat (4) sub kelompok HKm, disepakati untuk dilakukan
Musyawarah Besar (MUBES) Mapi Detun Tara Gahar sebagai bentuk konsolidasi
kelompok dan evaluasi terhadap proses yang lamban dalam implementasi IUP HKm
tersebut. Selain itu, dibangun kesepakatan-kesepakatan baru yang menjadi
strategi pelaksanaan HKm. Lebih dari itu juga akan dibahas tentang
pendistibusian tanah kepada para pemegang IUP HKm.
Musyawarah Besar
Anggota Hutan Kemasyarakatan (HKm) Mapi Detun Tara Gahar, desa Egon Gahar,
Kecamatan Mapitara, dilakukan di Aula Kantor Desa Egon Gahar, pada hari Sabtu,
25 Maret 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh 96 orang, terdiri dari pemegang
IUP dan para pihak yang hadir dalam mubes tersebut.
Para
pihak yang hadir dalam Mubes itu, diantaranya: Vitalis Nong Veni, (Kepla UPT KPH Kab. Sikka), Herry
Siswadi (Kepala Seksi Konservasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
UPT—KPH Kab. Sikka), Kamtibmas Polsek Bola, Herry Naif (Koordinator WTM-CEPF)
dan Yan Vitalis Yulius (Kepala desa Egon Gahar)
Dari
Mubes HKm Mapi Detun Tara Gahar, dicatat beberapa point penting, yang
disampaikan para pihak, yakni:
·
Kepala UPT-KPH Sikka, Vitalis Nong Veni
Hutan berarti untuk hajat hidup orang banyak.
Mengapa orang sangat
bergantung pada hutan
Sebab
menghirup udara yang bersih dan air dari hutan. Prinsipnya
manusia hidup
membutuhkan air dan udara. Akan tetapi hutan semakin hari semakin berkurang.
Padahal
jumlah manusia semakin hari semakin banyak.
Selain hutan,
lahan kelola kita pun semakin kecil dengan adanya perubahan iklim yang besar
sehingga mempengaruhi luas tanah kita, karena volume air laut semakin
meningkat. Untuk mengatasi kekurangan lahan ini maka pemerintah memberikan izin
kepada masyarakat untuk mengelolah hutan. Saat ini pemerintah sedang
mengalokasikan wilayah hutan untuk Perhutanan Sosial dan difasilitasi oleh
teman-teman NGO termasuk WTM.
Pada tahun
2013 SK Bupati No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm diserahkan kelompok HKm Mapi
Detun Tara Gahar dengan luas areal HKm 809,80 Ha. Dengan keluarnya SK Bupati
seharusnya anggota mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang
sudah tentukan. Dalam proses pengelolaan ada dua zona, yaitu Zona Pemanfaatan
dan zona lindung untuk zona pemanfaatan dimana lahan yang bisa dikelola
sedangkan zona perlindungan, yakni: mata air, hutan keramat, dll harus dijaga.
·
Firmus Piru, Ketua HKM Mapi Detu Tara Gahar
Sejak tahun 2013, sudah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan
HKm, namun sampai saat ini kegiatannya belum berjalan. Sehingga, kita
dilihat seperti tidak mampu
mengelola.
“Hari ini, kita berkumpul kembali di sini untuk
membicarakan bersama untuk membicarakan kepentingan kita bersama. Oleh karena
itu, saya harapkan kita berpartisipasi aktif sebab saat ini kita dibantu dan
didampingi UPT KPH
Sikka dan WTM.
·
Kanit Kamtibmas Polsek Bola
Hutan ini adalah untuk kepentingan bersama karena kalau
hutan dirusak maka akan berdampak negatif. Karena hutan
dan air yang terkandung dalam tanah adalah milik negara. Masyarakat hanya
diberi kesempatan untuk mengelolah secara baik.
Oleh karena itu hendaknya kita perlu mengelolah dengan
baik. Kita perlu memberi apresiasi kepada pemerintah atau LSM yang memiliki
program yang berkaitan dengan hutan.
Kita patut bersyukur karena tanah kita sangat subur
sehingga kami mengajak dan mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung
program pemerintah dalam pengelolaan hutan kita. Kita perlu mengelola dan menjaga hutan kita dengan baik karena
itu adalah berkat Tuhan yang diberikan kepada kita. Jangan tebang kayu
sembarang karena akan mengganggu keselamatan kita. Jika hutan rusak maka
masyarakat di sini akan menerima dampaknya.
·
Herry Naif, Koordinator Program WTM-CEPF
Dalam pembangunan yang harus diperhatikan adalah manusia dan lingkungan dalam nuansa keadilan. Lingkungan itu perlu dikelola dalam
pertimbangan keseimbangan ekologi untuk semua makluk hidup.
Secara hukum, kelompok HKm Mapi Detu Tara Gahar sudah
memiliki izin resmi sejak 2013. Seharusnya kita sudah melakukan berbagai hal
untuk mengelolah HKM, namun faktanya seperti yang kita alami sekarang. Untuk
itu, saya
berharap proses hari ini akan memberikan beberapa rekomendasi yang berguna
untuk kita semua, demi pelaksanaan pengelolaan HKm
yang akan kita mulai jalankan setelah kegiatan ini.
·
Yan Vitalis Yulius, Kepala Desa Egon Gahar
HKM sebenarnya sudah empat lima tahun lalu. Akan
tetapi mengapa selama ini pengelolaannya
macet. “Egon Gahar memiliki wilayah yang agak berbeda sebab lokasi HKm sudah
dikelolah sebelum diberi IUP, sedangkan kita baru akan mengelolah setelah
diberi IUP.
HKm Mapi Detun Tara Gahar memiliki sejarah yang begitu panjang, bahwa di banyak
lokasi warga sudah mengelolah di dalam hutan. Sudah banyak hal yang dibicarakan
mengenai hutan. Hari ini kita datang di sini untuk kula babong (diskusi bersama) secara kekeluargaan.
Musyawarah Besar HKm Mapi Detun Tara Gahar,
merekomendasikan beberapa hal penting diantaranya:
ü Lokasi Rotan Lok menjadi areal kelola bersama bagi
pemanfaat IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar
ü Lokasi HKm Wolon Busur dan Popo Regang, akan
didistribusikan kepada semua anggota secara adil;
ü Waktu dan Pengukuran dan Pembagian Lokasi HKm Wolon
Busur dan Popo Regang akan dilakukan pada hari Rabu, 29 Maret 2017 sampai
selesai dan wajib dihadiri oleh semua anggota kelompok.
B. DESA HALE DAN HEBING
Berbeda dengan dengan desa Egon
Gahar, desa Hale dan Hebing hingga saat
ini belum memiliki IUP karena kewenangan urusan kehutanan yang sebelumnya
menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, saat ini menjadi diambil alih
oleh pemerintah provinsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Situasi ini memperlamban proses
pengurusan IUP bagi desa Hale dan Hebing yang sebetulnya sudah harus memiliki
IUP. Segala pengurusan izin akan
berhubungan langsung dengan Dinas Kehutanan Propinsi.
Menyikapi fakta ini, UPT KPH Wilayah
Sikka bersama WTM dan Sandi Florata telah melakukan re-konsolidasi bagi komunitas
Gawer Gahar (Hebing) dan Glak (Hale). Berdasarkan informasi yang diberikan UPT
KPH Sikka , IUP HKm untuk dua desa ini akan terbit di tahun 2017 setelah
dikonsolidasi dan mendapat keputusan pemerintah pusat.
Walaupun demikian petani di desa Hale
dan Hebing sudah menjalankan aktifitas bertani mereka sebab areal yang
ditetapkan sebagai lokasi HKm merupakan wilayah kelolah sejak nenek moyang
mereka. Misalnya; di desa Hebing dusun Watu baler, kampung Gawer Gahar, sebagian besar masyarakat yang mengolah lahan
di kawasan PAL Batas 84 bermukim langsung di kawasan dengan pondok-pondok.
Sedangkan satu dusun (Dusun Glak) di
wilayah desa Hale masuk dalam tapal batas 84. Saat ini dusun Glak masuk dalam
calon daerah enclave yang saat ini
sedang dalam proses penetapan.
Sejak awal
masuknya program, petani di dua lokasi
ini engan untuk bergabung dan membentuk
kelompok sebab menurut pemikiran mereka tanah mereka akan diambil pemerintah
jika mereka tergabung dalam HKm. Namun seiring dengan perkembangan pendampingan
dan advokasi pihak WTM, saat ini mereka sudah membentuk kelompok dan tergabung
dalam kelompok HKm. Saat ini desa Hebing memiliki satu kelompok HKm yakni
kelompok Gawer Gahar dan desa Hale memiliki 6 kelompok yakni Maju Tani, Suka
Tani, Tani Lestari (Dusun Napun Kontas),
Da’an Dadin, Ru Reo dan Gaging Pani (Dusun Glak).
4.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Bahwa advokasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang
berjalan lamban, hingga Maret mengalami sebuah kemajuan yang cukup signifikan
dengan menghadirkan berbagai pihak yang berkaitan dengan isu penyelamatan
ekologi.
Lebih dari itu, telah terjadi pembagian lahan pada areal HKm Mapi Detun
Tara Gahar dan sedang dilakukan pembersihan lahan HKm. Ini adalah sebuah
kemajuan yang dicapai.
Namun ada
beberapa catatan yang harus dilakukan adalah pembahasan Rencana Kelola Hutan
Kemasyarakatan (RK-HKm) Mapi Detun Tara Gahar dengan memperhatikan zona lindung
dan zona kelola. Malah, diharapkan agar dukungan WTM-CEPF akan pengembanga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar