Pertemuan Tim Perumus Perdes Hebing |
Karena itu, semenjak November telah dilakukan studi
pengelolaann Sumber daya alam yang dilakukan WTM dan Para Kader tani. Dari
hasil studi ini kemudian dirangkum dan disempurnakan menjadi profil ekologi
dari keempat desa di kecamatan Mapitara diantaranya: Hale,Hebing, Egon Gahar
dan Natakoli.
Dalam kegiatan presentasi hasil studi yang dilakukan
di setiap desa ini, direkomendasikan untuk dibuatkan Peraturan Desa, sebagai
upaya penyelamatan ekologi.
Mengawali kegiatan Pembuatan Peraturan Desa dilakukan
pelatihan legal drafting yang dilanjutkan dengan Analisa ROCCIPI dan Perumusan
Perdes yang difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden (PBH Nusra).
Dari proses yang terjadi, hingga sekarang sudah ada 3
(tiga) Draft Perdes yg sudah dihasilkan, yakni:
· Draf Perdes Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata
Air yang sudah dilakukan konsultasi publik dan kini dikonsultasikan ke
Pemerintah kecamatan Mapitara dan Bagian Hukum Sikka
· Draft Perdes Hale tentang Penertiban Pemeliharaan
Ternak yang siap dilakukan konsulitasi publik dan kemudian disempurnakan untuk
mendapatkan draft yang dapat dikonsultasikan ke Pemerintah Kecamatan dan Bagian
Hukum
· Draft Perdes Egon Gahar tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Air yang siap dilakukan konsulitasi publik dan kemudian
disempurnakan untuk mendapatkan draft yang dapat dikonsultasikan ke Pemerintah
Kecamatan dan bagian hukum
Sementara waktu akan diselesaikan draft Peraturan Desa
untuk Desa Natakoli tentang Perlindungan Kawasan Mata Air.
Itu berarti bahwa untuk wilayah kecamatan
Mapitara akan ada 4 Peraturan Desa yang dihasilkan. Diharapkan dengan proses
ini ada sebuah pembelajaran positif terutama dalam partisipasi warga dalam
pembuatan peraturan desa dan lebih dari itu adalah pengimplementasian dari
Peraturan Desa tersebut demi sebuah upaya penyelamatan ekologi di kawasan
ekologi di Egon Ilimedo.
Catatan Lepas: Herry Naif, Koorditor
Program WTM-CEPF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar