Rabu, 27 September 2017

PEMDES HEBING SIAP SOSIALISASI PERDES PERLINDUNGAN KAWASAN MATA AIR

Diskusi Tim WTM dengan Sekretaris Desa Hebing (25/09)
Hebing KN, Peraturan Desa (Perdes) Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata Air setelah diregistrasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa pada tanggal 6 September 2017. Perdes ini lahir dari hasil fasilitasi Wahana Tani Mandiri dalam kerja samanya dengan CEPF.

Dalam tatap muka yang dilakukan Tim WTM - CEPF, Herry Naif (Koordinator Program), Wihelmus Woda (Koordinator Advokasi) dan Marianus Mayolis (Fasilitator Lapangan) dengan Pemdes di Kantor Desa Hebing, (25/09) bersama BPD dan Pemdes Hebing merencanakan untuk dilakukan sosialisasi Perdes Nomor 03 tentang Perlindungan Kawasan Mata Air.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh warga desa Hebing memahami tentang adanya perdes tersebut dan telah disahkan setelah dilakukan beberapa proses seperti perumusan, konsultasi publik dan kemudian beberapa perbaikan pada saat dilakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Sikka.

Arkadius Reti, mengatakan bahwa Perdes Perlindungan Kawasan Mata Air merupakan perdes pertama yang membicarakan tentang perlindungan kawasan mata air. Karena itu, kita harus mensosialisasikannya agar rakyat paham dan dilaksakan, demi terciptanya kelestarian di kawasan mata air.

Bila ini sukses maka sepuluh tahun ke depan, Hebing akan mengalami surplus air, tinggal saja bagaimana mendistribusikannya, ujar Arka. (Ryn-KN)

Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...