Konsultasi Publik di Dusun Napun Kontas (02/10) |
Tim Perumus yang tercantum dalam SK Kepala desa yakni: Humas: Mus Jan Silvester Iry, Konsultator: Alebertus Ruben dan Antonius Ahmad Yani; Konsultan Hukum: Yohanes S. Kleden; Anggota: Philipus Padah, Antonius Teyson, (Tokoh Adat), Kostodius A. Arifin (BPD), Petrus Koen Lahi Ere dan Alfontus (Tokoh Pemuda), Fransiskus (Staf Desa), Mateus da Gama (Tokoh Pendidik), Romo Tasman Ware (Pastor Paroki), Ade Irma (Tokoh Perempuan), Unifensius (Pemdes). Tim ini bersama Konsultan hukum merumuskan Rancangan Peraturan Desa Hale tentang Penertiban Pemiliharaan Ternak.
Sebagai wujud partisipasi warga, kemudian tim melakukan konsultasi publik dengan warga di tiga dusun yakni: Napun Kontas, Watu Wolot dan Glak.
Karena itu,konsultasi publik direncanakan bersama tim perumus, Pemdes Hale dan BPD Hale. Sehingga, konsultasi publik dilakukan di Napun Kontas (1/10).
Kegiatan konsultasi publik ini dipimpin Antonius Ahmad Yani (Ketua BPD). Kegiatan ini dibuka oleh Albertus Ruben (Kepala Desa Hale). Kegiatan ini dihadiri Herry Naif (koordinator Program WTM-CEPF), Will Woda (Koordinator Advokasi) Mus Mulyadi dan Marianus Mayolis (Fasilitator Lapangan).
Anton A. Yani (Ketua BPD Hale memimpin Pembahasan Draft (1/10) |
Setelah dilanjutkan dengan pembahasan Drafting Peraturan Desa, pasal demi pasal. Pasal yang mendapat sorotan serius dari warga adalah soal sangsi dan pelanggaran yang selalu terjadi di kebun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar