Minggu, 01 Oktober 2017

WTM, Pemdes dan BPD Hale Lakukan Konsultasi Publik Perdes

Konsultasi Publik di Dusun Napun Kontas (02/10)
Hale, KN. Berbagai permasalahan yang ditemukan dalam studi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) yang dilakukan WTM, Burung Indonesia dan Critycal Ecosystem Partnership Fund (CEPF) itu kemudian dalam analisa ROCCIPI disepakati agar dibentuknya Peraturan desa tentang permasalahan ternak yang selama ini menimbulkan permasalahan lingkungan dan ketidaknyamanan sosial (konflik)  antar warga yang mana mengganggu interaksi sosial yang terbangun selama ini. 

Tim Perumus yang tercantum dalam SK Kepala desa yakni: Humas: Mus Jan Silvester Iry, Konsultator: Alebertus Ruben dan Antonius Ahmad Yani; Konsultan Hukum: Yohanes S. Kleden; Anggota: Philipus Padah, Antonius Teyson,  (Tokoh Adat), Kostodius A. Arifin (BPD), Petrus Koen Lahi Ere dan Alfontus (Tokoh Pemuda), Fransiskus (Staf Desa), Mateus da Gama (Tokoh Pendidik), Romo Tasman Ware (Pastor Paroki), Ade Irma (Tokoh Perempuan), Unifensius (Pemdes). Tim ini bersama Konsultan hukum merumuskan Rancangan Peraturan Desa Hale tentang Penertiban Pemiliharaan Ternak. 


Sebagai wujud partisipasi warga, kemudian tim melakukan konsultasi publik dengan warga di tiga dusun yakni: Napun Kontas, Watu Wolot dan Glak. 


Karena itu,konsultasi publik direncanakan bersama tim perumus, Pemdes Hale dan BPD Hale. Sehingga, konsultasi publik dilakukan di Napun Kontas (1/10). 


Kegiatan konsultasi publik ini dipimpin Antonius Ahmad Yani (Ketua BPD). Kegiatan ini dibuka oleh Albertus Ruben (Kepala Desa Hale). Kegiatan ini dihadiri Herry Naif (koordinator Program WTM-CEPF), Will Woda (Koordinator Advokasi) Mus Mulyadi dan Marianus Mayolis (Fasilitator Lapangan).


Anton A. Yani (Ketua BPD Hale memimpin Pembahasan Draft (1/10)
Dalam sambutannya, Kepala yang baru dilantik bulan Agustus itu, mengatakan bahwa rancangan peraturan ini telah lama dibuat hanya saja kita menunggu momentum yang pas. Selain itu, ditegaskan bahwa peraturan desa itu penting. Peraturan desa  bisa mengatur perilaku dalam konteks lokal.

Setelah dilanjutkan dengan pembahasan Drafting Peraturan Desa, pasal demi pasal. Pasal yang mendapat sorotan serius dari warga adalah soal sangsi dan pelanggaran yang selalu terjadi di kebun. 


Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...