Robert Ray (Kepala Dinas PMD Sikka) dan Win Keupung (Direktur WTM) |
Maumere - KN. Wahana Tani Mandiri (WTM) dalam kerja samanya dengan Miseror Jerman dalam Program “Peningkatan Kapasitas Petani dalam Adaptasi Perubahan Iklim lewat Pendekatan Usaha Tani Berbasis Konservasi”, salah satu aktivitasnya adalah advokasi kebijakan, yang mana mendorong pemerintah lokal (desa) untuk mengedepankan kebijakan yang berpihak pada petani dan kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan Pelatihan Perumusan Peraturan Desan ini dilakukan di Puskolap Jiro-Jaro, Tana Li, Desa Bhera, Kecamtan Mego, Kabupaten Sikka, (6-10/08).
Kegiatan perumusan Peraturan Desa dihadiri peserta dari Desa Dobo Nuapu’u, Napugera dan Bu Selata difasilitasi oleh Yohanes Suban Klede (PBH – Nusra).
Sebelum pelatihan dilakukan acara pembukaan yang dihadiri oleh Carolus Winfridus Keupung (Direktur WTM), Robertus Ray, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yohanes Suban Kleden (Fasilitator dari PBH Nusra).
Winfridus Keupung, mengungkapkan bahwa kerja sama WTM-Misereor Jerman ini telah berlangsung 4 (empat) tahun. Bahwa selama interval waktu ini dilihat bahwa ruang kebijakan lokal memegang peran penting dalam upaya menciptakan sebuah kebijkan yang berpihak pada kelompok tani dampingan.
Sedangkan, Robertus Ray, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) dalam sambutannya mengatakan bahwa Apreseasi kepada Lembaga Wahana Tani Mandiri (WTM) yang memiliki kepedulian terhadap desa.
Saya berharap bahwa produk Peraturan Desa yang dihasilkan itu hendaknya memperhatikan keadaan dan kebutuhan wilayah masing-masing desa. Dan kami berhadap ke depan kita bisa berkolaborasi antara pemerintah dengan LSM sebagai mitra dalam mendukung Program Pembangunan Desa.
Setelah itu, Robert Ray, memberikan materi tentang kebijakan Pembangunan dan Otonomi desa sebagai materi pertama dalam pelatihan perumusan peraturan desa.
Yoh. S. Kleden sedang memfasilitasi Pelatihan Perancancangan PERDE |
Selanjutnya Yohanes Suban Kleden memfasilitasi peserta tentang bagaimana membuat sebuah peraturan desa dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Prinsipnya peraturan desa yang dibuat tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang lebih tinggi.
Yohanes juga memfasilitasi tentang bagaimana membuat Analisa ROCCIPI sebagai sebuah metode dalam pembuatan peraturan desa, karena dengan analisa ini akan membantu para peserta dalam merumuskan substansi dan pasal-pasal apa saja yang mau diutarakan dalam peraturan desa tersebut. (Ryn-KN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar