Selasa, 12 September 2017

PERDES HEBING DAPAT NOMOR REGISTER 03 TAHUN 2017 DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA

PERATURAN DESA HEBING TENTANG PERLINDUNGAN MATA AIR MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA

Setelah dilakukan Konsultasi Pulik mengenai Peraturan Desa tentang Perlindungan Kawasan mata air  kembali disempurnahkan oleh tim Perumus yang didampingi oleh Yohanes Suban Kleden (PBH Nusra) itu kemudian diperbaiki dan disempurnakan.
Penyempurnaan Tim Perumus bersama Konsultan Legal Drafting itu dengan memperhatikan berbagai masukan dari warga Hebing terutama pada sanksi yang diatur sesuai dengan nilai-nilai lokal mereka.
Pertemuan Tim Perumus Perdes Hebing
Tim Perumus Perdes  yang dimaksud yakni berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hebing, Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Perancang Peraturan Desa Hebing dengan komposisi: Pelindung: Polikarpus (Kepala Desa Hebing); Ketua: Didimus Rusman; Humas : Marianus Mayolis dan Ferdinandus Angelus; Konsultator: Arkadius Reti; Anggota: Romo Tasman Ware (tokoh agama), Paulina Plewan, Servasius Nong Epi, Anselmus Solanus, Margaretha Oktaviani, Theresia Fausta, Sensimus Bajo, Maksensius Edison, Ambrosius Nong Bona.
Setelah pembahasan dan penyempurnaan Pedes tersebut, Arkadius Reti (Konsultator) mewakili tim untuk mengkonsulitasikan Perdes itu dengan Pihak Pemerintah Kecamatan Mapitara.
Hasil konsultasinya bahwa Perdes Hebing tentang Perlindugnan Mata Air dapat dilanjutkan ke Bagian Hukum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) demikian ujar Ketua BPD Hebing.  
Dari hasil Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat ini kemudian perdes ini mengalami penyempurnaan pada bagian Menimbang dan beberapa editan tulisan dari Perdes tersebut. Kemudian dilakukan perbaikan dan direkomendasikan agar konsultasi dilakukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sikka.
Arkadius Reti bersama Qharim (bag. Hukum setda Sikka)
Dalam konsultasi ini, Perdes Hebing mengalami perbaikan terutama pada bagian Ruang lingkup  terutama perubahannya point-point agar Perdes tersebut menjadi runut.  Yangmana dari bagian hukum menawarkan agar Ruang Lingkupnya meliputi: Perlindungan Kawasan Mata Air, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Sanksi dan Penghargaan.
Proses penyempurnaan ini dua kali dilakukan sebagaimana hal dalam upaya memenuhi kaidah-kaidah sebuah peraturan desa. Dan malah Perdes Hebing tentang Perlindungan Mata Air mau dijadikan sebagai Peraturan Desa contoh bagi peraturan desa yang lain. Setelah dilakukan proses konsultasi pada beberapa tingkat pemerintahan kemudian Peraturan Desa Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata Air mendapat Nomor Register 03 dari Bagian Hukum, pada  tanggal 5 Septemer 2017.

Peraturan Desa Hebing Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Mata Air kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Hebing dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Hebing pada tanggal 6 September 2017.  

Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...