PERATURAN DESA HEBING TENTANG PERLINDUNGAN MATA AIR MENDAPAT NOMOR
REGISTRASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA
Setelah dilakukan Konsultasi Pulik mengenai Peraturan Desa
tentang Perlindungan Kawasan mata air kembali disempurnahkan oleh tim Perumus yang
didampingi oleh Yohanes Suban Kleden (PBH Nusra) itu kemudian diperbaiki dan disempurnakan.
Penyempurnaan Tim Perumus bersama Konsultan Legal Drafting
itu dengan memperhatikan berbagai masukan dari warga Hebing terutama pada
sanksi yang diatur sesuai dengan nilai-nilai lokal mereka.
Pertemuan Tim Perumus Perdes Hebing |
Tim Perumus Perdes
yang dimaksud yakni berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Desa Hebing, Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Perancang Peraturan Desa
Hebing dengan komposisi: Pelindung: Polikarpus (Kepala Desa Hebing);
Ketua: Didimus Rusman; Humas
: Marianus
Mayolis dan Ferdinandus Angelus; Konsultator: Arkadius Reti;
Anggota: Romo Tasman Ware
(tokoh agama), Paulina
Plewan, Servasius Nong Epi, Anselmus Solanus, Margaretha Oktaviani, Theresia
Fausta, Sensimus Bajo, Maksensius Edison, Ambrosius Nong Bona.
Setelah pembahasan dan penyempurnaan Pedes tersebut, Arkadius
Reti (Konsultator) mewakili tim untuk mengkonsulitasikan Perdes itu dengan Pihak
Pemerintah Kecamatan Mapitara.
Hasil konsultasinya bahwa Perdes Hebing tentang Perlindugnan
Mata Air dapat dilanjutkan ke Bagian Hukum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat
(PMD) demikian ujar Ketua BPD Hebing.
Dari hasil Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat ini
kemudian perdes ini mengalami penyempurnaan pada bagian Menimbang dan beberapa
editan tulisan dari Perdes tersebut. Kemudian dilakukan perbaikan dan
direkomendasikan agar konsultasi dilakukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Sikka.
Arkadius Reti bersama Qharim (bag. Hukum setda Sikka) |
Dalam konsultasi ini, Perdes Hebing mengalami perbaikan terutama
pada bagian Ruang lingkup terutama
perubahannya point-point agar Perdes tersebut menjadi runut. Yangmana dari bagian hukum menawarkan agar
Ruang Lingkupnya meliputi: Perlindungan Kawasan Mata Air, Kelembagaan, Hak dan
Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Sanksi dan Penghargaan.
Proses penyempurnaan ini dua kali dilakukan sebagaimana hal
dalam upaya memenuhi kaidah-kaidah sebuah peraturan desa. Dan malah Perdes
Hebing tentang Perlindungan Mata Air mau dijadikan sebagai Peraturan Desa
contoh bagi peraturan desa yang lain. Setelah dilakukan proses konsultasi pada
beberapa tingkat pemerintahan kemudian Peraturan Desa Hebing tentang
Perlindungan Kawasan Mata Air mendapat Nomor Register 03 dari Bagian Hukum,
pada tanggal 5 Septemer 2017.
Peraturan Desa Hebing Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Mata Air kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Hebing dan diundangkan oleh
Sekretaris Desa Hebing pada tanggal 6 September 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar