Minggu, 17 September 2017

TIM PERDES Bu Selatan, Dobo Nuapu'u Lakukan Perbaikan Drafting

Yoh. S. Kleden, sedang memfasilitasi Kegiatan Perumusan Perdes
Tana Li, KN. Setelah ketiga desa Bu Selatan, (Kec. Tanawawo), Dobo Nua Pu'un dan Gera (Kec. Mego) difasilitasi untuk dilakukan Pelatihan Legal Dratfting oleh Wahana Tani Mandiri dalam kerja samanya dengan Misereor Jerman, (9-14 Agustus 2017) di Puskolap Jiro Jaro, Desa Bhera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden, SH (Pengacara yang baru dilantik Agustus itu) memberikan beberapa materi dasar untuk bagaimana merumuskan Peraturan Desa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Prinsipnya Peraturan desa itu dilakukan partisipatif dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau produk hukum yang lebih tinggi.

Selama empat (4) hari para tim perumus utusan dari keempat desa tersebut digebleng dengan berbagai materi yang dibutuhkan dalam pembuatan Peraturan Desa. Lebih dari itu, diharapkan sekembalinya tim perumus melihat problem-problem apa saja yang ada itu perlu dirumuskan dalam peraturan desa agar selain memberi perlindungan terhadap rakyat terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga di desa.

Yohanes S. Kleden, (Fasilitator dan Pengacara PBH-NUSRA)
Dari momentum pelatihan ini kemudian disepakati agar bertemu pada tanggal 9-10 September untuk membahas tentang hasil perumusan Peraturan Desa yang sudah dibuat dan dilakukan perbaikan bersama agar kemudian lahir sebuah draft Peraturan Desa yang diinginkan.

Kegiatan lanjutan ini berlangsung di Puskolap Jiro Jaro, yang juga difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden. Hanya saja bahwa kegiatan ini berjalan tidak seperti yang diharapkan karena di tim Perumus Peraturan Desa Napugera tidak hadir karena ada kedukaan, ujar Alex Saragih.

Kendatipun demikian, acara pertemuan perbaikan draft Perdes tetap berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini telah menghasilkan sebuah rumusan peraturan desa yang akan dikonsultasikan ke publik dan disempurnakan agar dilakukan perbaikan agar kemudian dilanjutkan dengan proses autensifikasi di tingkat kecamatan, Dinas PMD dan Bagian Hukum agar mendapatkan nomor registrasi seperti yang sudah dilakuka desa Hebing. (Ryn-KN)

Tidak ada komentar:

<marquee>WTM LAKUKAN VAKSIN AYAM DI 3 KELOMPOK TANI DI EGON GAHAR</marquee>

Ansel Gogu (Kader Tani WTM) sedang Vaksin ayam anggota Kel. Tani Egon Gahar, KN , Dalam rangka mendorong sebuah pola budi daya ternak t...