Yoh. S. Kleden, sedang memfasilitasi Kegiatan Perumusan Perdes |
Kegiatan ini difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden, SH (Pengacara yang baru dilantik Agustus itu) memberikan beberapa materi dasar untuk bagaimana merumuskan Peraturan Desa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Prinsipnya Peraturan desa itu dilakukan partisipatif dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau produk hukum yang lebih tinggi.
Selama empat (4) hari para tim perumus utusan dari keempat desa tersebut digebleng dengan berbagai materi yang dibutuhkan dalam pembuatan Peraturan Desa. Lebih dari itu, diharapkan sekembalinya tim perumus melihat problem-problem apa saja yang ada itu perlu dirumuskan dalam peraturan desa agar selain memberi perlindungan terhadap rakyat terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga di desa.
Yohanes S. Kleden, (Fasilitator dan Pengacara PBH-NUSRA) |
Kegiatan lanjutan ini berlangsung di Puskolap Jiro Jaro, yang juga difasilitasi oleh Yohanes Suban Kleden. Hanya saja bahwa kegiatan ini berjalan tidak seperti yang diharapkan karena di tim Perumus Peraturan Desa Napugera tidak hadir karena ada kedukaan, ujar Alex Saragih.
Kendatipun demikian, acara pertemuan perbaikan draft Perdes tetap berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini telah menghasilkan sebuah rumusan peraturan desa yang akan dikonsultasikan ke publik dan disempurnakan agar dilakukan perbaikan agar kemudian dilanjutkan dengan proses autensifikasi di tingkat kecamatan, Dinas PMD dan Bagian Hukum agar mendapatkan nomor registrasi seperti yang sudah dilakuka desa Hebing. (Ryn-KN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar